Pemerintah Diminta Siapkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Jumat, 22 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah harus menyiapkan mitigasi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen agar tetap melindungi industri dalam negeri.

Kenaikan PPN 12 persen akan memberikan dampak yang signifikan bagi industri komponen karena akan memengaruhi rantai pasok.

"PPN 12 persen berdampak ke rantai pasok industri," ujar Wakil Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam dikutip Antara, Jumat (22/3).

Baca juga:

PPN Naik Jadi 12 Persen, DPR Sebut Masyarakat Menengah Jadi Korban

Kebijakan ini diharapkan tetap memberikan dampak positif bagi keberlangsungan Industri, pihaknya menginginkan pemerintah menetapkan kebijakan pengenaan PPN itu menjadi final atau di akhir.

"Mitigasi pemerintah yang mengusahakan, yang tadinya berjenjang, ya final saja. Karena sekarang jadinya berlipat," jelas Bob.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah memastikan PPN bakal naik menjadi 12 persen pada 2025.

Baca juga:

Ingat! Pemerintah Anyar Bisa Naikkan Pajak PPN Sampai 15 Persen

Dia mengatakan, aturan untuk kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga:

Prabowo Jadikan RSPPN sebagai Rumah Sakit Pendidikan

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan