Ingat! Pemerintah Anyar Bisa Naikkan Pajak PPN Sampai 15 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 Maret 2024
Ingat! Pemerintah Anyar Bisa Naikkan Pajak PPN Sampai 15 Persen

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pasar Minggu dan KPP Jagakarsa di Jakarta, Jumat (31/03/2023). (ANTARA/HO-Ditjen Pajak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang dibuat Pemerintahan Presiden Joko Widodo, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menetapkan tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen bakal terus naik.

Sebelumnya, PPN diubah menjadi 11 persen dan berlaku pada 1 April 2022. Tetapi, dalam Pasal 7 ayat 3 aturan tersebut, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca juga:

Pemkot Tangerang Berikan Diskon Pajak hingga 31 Maret 2024

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025, akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

"Lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga di Jakarta, Jumat (8/3).

Ia menegaskan, pihaknya masih akan menungu keputusan, 20 Maret 2024 (Penetapan Capres). Karena, APBN 2025 pelaksananya pemerintah yang akan datang.

"Jadi pemerintah yang akan datang sudah mendapatkan kepastian sesudah pengumuman, dan program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang," jelasnya.

Dilansir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), UU ini mengatur mengenai materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memuat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai kerja sama bantuan penagihan pajak antarnegara, kuasa Wajib Pajak, pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama untuk kepentingan negara, dan daluwarsa penuntutan pidana pajak.

Dalam materi Pajak Penghasilan terdapat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai perubahan pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, tarif Pajak Penghasilan orang pribadi dan badan, penyusutan dan amortisasi, serta kesepakatan/perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Selanjutnya, perubahan materi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah meliputi antara lain pengurangan pengecualian objek Pajak Pertambahan Nilai, pengaturan kembali fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, dan pengenaan tarif pajak Pertambahan Nilai final.

Kemudian untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak terdapat materi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang memberikan kesempatan kepada wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum diungkapkan. (*)

Baca juga:

Pembebasan Pajak Impor Bisa Gairahkan Investasi Kendaraan Listrik

#Pajak #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Indonesia
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Indonesia
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Hingga sejauh ini, tercatat baru 2,5 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan kelompok orang pribadi dan 500 wajib pajak badan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Indonesia
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Indonesia
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Selain mengenai optimalisasi DHE, Presiden Prabowo juga membahas penerimaan pajak yang diharapkan meningkat di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Alih-alih membentuk lembaga baru, pemerintah akan melakukan pembenahan serta memperkuat reformasi di sektor penerimaan negara agar lebih efisien dan efektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Indonesia
Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen
Menkeu menjelaskan bahwa keputusan final mengenai tarif PPN akan bergantung pada kondisi ekonomi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen
Indonesia
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Kalau dikelola dengan sungguh-sungguh, dana pajak bisa menjadi motor utama kemajuan bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Indonesia
Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?
Beredar unggahan konten dengan narasi pemerintah akhirnya bebaskan PPh 21 untuk pekerja gaji di bawah RP 10 juta. Cek faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?
Indonesia
Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan
Sebanyak 26 pegawai sebelumnya dipecat berkaitan dengan kasus 200 pengemplang pajak.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan
Bagikan