Ingat! Pemerintah Anyar Bisa Naikkan Pajak PPN Sampai 15 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 Maret 2024
Ingat! Pemerintah Anyar Bisa Naikkan Pajak PPN Sampai 15 Persen

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pasar Minggu dan KPP Jagakarsa di Jakarta, Jumat (31/03/2023). (ANTARA/HO-Ditjen Pajak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang dibuat Pemerintahan Presiden Joko Widodo, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menetapkan tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen bakal terus naik.

Sebelumnya, PPN diubah menjadi 11 persen dan berlaku pada 1 April 2022. Tetapi, dalam Pasal 7 ayat 3 aturan tersebut, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca juga:

Pemkot Tangerang Berikan Diskon Pajak hingga 31 Maret 2024

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025, akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

"Lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga di Jakarta, Jumat (8/3).

Ia menegaskan, pihaknya masih akan menungu keputusan, 20 Maret 2024 (Penetapan Capres). Karena, APBN 2025 pelaksananya pemerintah yang akan datang.

"Jadi pemerintah yang akan datang sudah mendapatkan kepastian sesudah pengumuman, dan program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang," jelasnya.

Dilansir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), UU ini mengatur mengenai materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memuat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai kerja sama bantuan penagihan pajak antarnegara, kuasa Wajib Pajak, pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama untuk kepentingan negara, dan daluwarsa penuntutan pidana pajak.

Dalam materi Pajak Penghasilan terdapat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai perubahan pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, tarif Pajak Penghasilan orang pribadi dan badan, penyusutan dan amortisasi, serta kesepakatan/perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Selanjutnya, perubahan materi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah meliputi antara lain pengurangan pengecualian objek Pajak Pertambahan Nilai, pengaturan kembali fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, dan pengenaan tarif pajak Pertambahan Nilai final.

Kemudian untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak terdapat materi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang memberikan kesempatan kepada wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum diungkapkan. (*)

Baca juga:

Pembebasan Pajak Impor Bisa Gairahkan Investasi Kendaraan Listrik

#Pajak #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Indonesia
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
DJP pun masih terus bergerak aktif menagih tunggakan pajak inkrah kepada total 201 wajib pajak dengan bersinergi bersama lintas kementerian/lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Indonesia
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp 93,80 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Pemprov DKI mengusulkan pencabutan insentif pajak kendaraan listrik 0 persen karena hilangkan potensi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Indonesia
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Bendahara Negara itu juga membantah anggapan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang ia lakukan di Ditjen Pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Indonesia
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Indonesia
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
 Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Indonesia
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Ada satu wajib pajak yang dalam proses penyanderaan dan 59 wajib pajak sedang dalam proses tindak lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Bagikan