Ingat! Pemerintah Anyar Bisa Naikkan Pajak PPN Sampai 15 Persen


Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pasar Minggu dan KPP Jagakarsa di Jakarta, Jumat (31/03/2023). (ANTARA/HO-Ditjen Pajak)
MerahPutih.com - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang dibuat Pemerintahan Presiden Joko Widodo, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menetapkan tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen bakal terus naik.
Sebelumnya, PPN diubah menjadi 11 persen dan berlaku pada 1 April 2022. Tetapi, dalam Pasal 7 ayat 3 aturan tersebut, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca juga:
Pemkot Tangerang Berikan Diskon Pajak hingga 31 Maret 2024
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025, akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.
"Lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga di Jakarta, Jumat (8/3).
Ia menegaskan, pihaknya masih akan menungu keputusan, 20 Maret 2024 (Penetapan Capres). Karena, APBN 2025 pelaksananya pemerintah yang akan datang.
"Jadi pemerintah yang akan datang sudah mendapatkan kepastian sesudah pengumuman, dan program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang," jelasnya.
Dilansir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), UU ini mengatur mengenai materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memuat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai kerja sama bantuan penagihan pajak antarnegara, kuasa Wajib Pajak, pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama untuk kepentingan negara, dan daluwarsa penuntutan pidana pajak.
Dalam materi Pajak Penghasilan terdapat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai perubahan pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, tarif Pajak Penghasilan orang pribadi dan badan, penyusutan dan amortisasi, serta kesepakatan/perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Selanjutnya, perubahan materi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah meliputi antara lain pengurangan pengecualian objek Pajak Pertambahan Nilai, pengaturan kembali fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, dan pengenaan tarif pajak Pertambahan Nilai final.
Kemudian untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak terdapat materi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang memberikan kesempatan kepada wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum diungkapkan. (*)
Baca juga:
Pembebasan Pajak Impor Bisa Gairahkan Investasi Kendaraan Listrik
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan

Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini

14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax

DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar

Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor

Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen

26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat

Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?

Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan
