Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemkot Tangerang Berikan Diskon Pajak hingga 31 Maret 2024

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 05 Maret 2024
Pemkot Tangerang Berikan Diskon Pajak hingga 31 Maret 2024

Ada diskon pajak Kota Tangerang hingga 31 Maret 2024. Foto: Unsplash/ Scott Graham

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Spesial Diskon PBB-P2 dan BPHTB untuk periode hingga 31 Maret 2024 mendatang.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa menyebutkan, program yang ditunggu-tunggu wajib pajak ini kembali hadir pada 2024. Lalu, Diskon PBB-P2 hingga 40 persen dan diskon BPHTB, khususnya Prona, PTSL dan PTKL hingga 25 persen.

“Pembayaran pajak dengan spesial diskon ini dapat diakses melalui online lewat bjb Digi, Tokopedia, GoPay, Bukalapak, OVO, Traveloka, Blibli, Qris atau pun aplikasi Tangerang LIVE. Sedangkan secara offline, saat ini juga dihadirkan Bang Baja Nong Dara Keluyuran (keliling pelayanan kelurahan). Yakni, Bapenda membuka loket keliling 104 kelurahan,” jelas Kiki, Selasa (5/3).

Baca juga:

Bayar Pajak di Kota Tangerang Kini Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi

Berikut ini adalah rincian Spesial Diskon hingga 31 Maret 2024:

- Diskon 40% untuk ketetapan SPPT Tahun 1994 hingga 2014

- Bebas sanksi administrasi PBB-P2 dari tahun 1994 hingga 2023

- SPPT 2024 Buku I Diskon 20% untuk nominal SPPT Rp 0 ribu hingga Rp 100 ribu

- SPPT 2024 Buku II Diskon 10% untuk nominal SPPT Rp 100.001 hingga Rp 500 ribu

- SPPT 2024 Buku III Diskon 6% untuk nominal SPPT Rp 500.001 hingga Rp 2 juta

- SPPT 2024 Buku IV Diskon 4% untuk nominal SPPT Rp 2.000.001 hingga Rp 5 juta

- SPPT 2024 Buku V Diskon 3% untuk nominal SPPT lebih dari Rp 5 Juta

- Nikmati potongan 25% untuk BPHTB sertifikat program pemerintah (PRONA/PTSL/PTKL)

Pada tahun ini, Bapenda Kota Tangerang memiliki target PBB-P2 dan BPHTB sebesar Rp 1,3 triliun. Berbeda dengan 2023, angka target ini memiliki kenaikan sebesar Rp 135 miliar.

“Maka, harapannya dengan Pekan Panutan Pajak 2024 serta Spesial Diskon yang dihadirkan hingga 31 Maret ini dapat menggugah wajib pajak melakukan pembayaran pajak sedini mungkin. Sehingga, target triwulan pertama harapannya bisa tercapai atau bahkan melampaui target yang ditetapkan,” harapnya. (*)

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Telat Bayar Pajak Kendaraan, Dilarang Beli BBM Bersubsidi

#Pajak #Pemerintah Kota
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Bagikan