Pemerintah Diminta Siapkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 22 Maret 2024
Pemerintah Diminta Siapkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Ilustrasi: Karyawan Toyota Motor Corp. bekerja di jalur perakitan kendaraan sel bahan bakar (FCV) Mirai di pabrik perusahaan Motomachi, Jepang, Kamis (17/5/2018). ANTARA/REUTERS/Issei Kato

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Pemerintah harus menyiapkan mitigasi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen agar tetap melindungi industri dalam negeri.

Kenaikan PPN 12 persen akan memberikan dampak yang signifikan bagi industri komponen karena akan memengaruhi rantai pasok.

"PPN 12 persen berdampak ke rantai pasok industri," ujar Wakil Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam dikutip Antara, Jumat (22/3).

Baca juga:

PPN Naik Jadi 12 Persen, DPR Sebut Masyarakat Menengah Jadi Korban

Kebijakan ini diharapkan tetap memberikan dampak positif bagi keberlangsungan Industri, pihaknya menginginkan pemerintah menetapkan kebijakan pengenaan PPN itu menjadi final atau di akhir.

"Mitigasi pemerintah yang mengusahakan, yang tadinya berjenjang, ya final saja. Karena sekarang jadinya berlipat," jelas Bob.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah memastikan PPN bakal naik menjadi 12 persen pada 2025.

Baca juga:

Ingat! Pemerintah Anyar Bisa Naikkan Pajak PPN Sampai 15 Persen

Dia mengatakan, aturan untuk kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga:

Prabowo Jadikan RSPPN sebagai Rumah Sakit Pendidikan

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

#Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Toyota Motor Company
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret
PMK ini berlaku untuk pembelian tiket pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Maret 2025
Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret
Indonesia
Tidak Naikkan PPN Bahan Pokok, Prabowo Pahami Kondisi Perekonomian Masyarakat
Presiden tegas menggarisbawahi berulang bahwa kenaikan hanya untuk barang jasa mewah saja
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Januari 2025
Tidak Naikkan PPN Bahan Pokok, Prabowo Pahami Kondisi Perekonomian Masyarakat
Indonesia
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Dinilai Peduli Kepentingan Rakyat
Ini kemenangan untuk rakyat Indonesia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Januari 2025
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Dinilai Peduli Kepentingan Rakyat
Indonesia
Aliansi BEM Soloraya Demo Tolak Kenaikan PPN 12%
Massa mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM Soloraya dan masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan PPN 12 Persen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Desember 2024
Aliansi BEM Soloraya Demo Tolak Kenaikan PPN 12%
Indonesia
Mitigasi Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Perlu Pertebal Jumlah Penerima Manfaat Perlinsos
Bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi perlu dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Desember 2024
Mitigasi Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Perlu Pertebal Jumlah Penerima Manfaat Perlinsos
Indonesia
Ketua Banggar Tegaskan Kenaikan PPN Amanat UU, Pemerintah Diberikan Ruang Diskresi untuk Menurunkannya
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau PPN 0 persen
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Desember 2024
Ketua Banggar Tegaskan Kenaikan PPN Amanat UU, Pemerintah Diberikan Ruang Diskresi untuk Menurunkannya
Indonesia
Legislator Tekankan Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan Berkeadilan
UMKM adalah tulang punggung ekonomi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Desember 2024
Legislator Tekankan Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan Berkeadilan
Indonesia
Gaikindo Pede Kenaikan PPN Tak Berdampak Negatif ke Sektor Otomotif
Keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Desember 2024
Gaikindo Pede Kenaikan PPN Tak Berdampak Negatif ke Sektor Otomotif
Indonesia
Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Ada Syaratnya
Pemerintah harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai 'penyelamat' perekonomian Indonesia
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Desember 2024
Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Zulhas Pastikan Beras Premium dan Medium Aman dari PPN 12 Persen
Beras yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri
Angga Yudha Pratama - Senin, 23 Desember 2024
Zulhas Pastikan Beras Premium dan Medium Aman dari PPN 12 Persen
Bagikan