Pemerintah Diminta Siapkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Ilustrasi: Karyawan Toyota Motor Corp. bekerja di jalur perakitan kendaraan sel bahan bakar (FCV) Mirai di pabrik perusahaan Motomachi, Jepang, Kamis (17/5/2018). ANTARA/REUTERS/Issei Kato
Merahputih.com - Pemerintah harus menyiapkan mitigasi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen agar tetap melindungi industri dalam negeri.
Kenaikan PPN 12 persen akan memberikan dampak yang signifikan bagi industri komponen karena akan memengaruhi rantai pasok.
"PPN 12 persen berdampak ke rantai pasok industri," ujar Wakil Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam dikutip Antara, Jumat (22/3).
Baca juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, DPR Sebut Masyarakat Menengah Jadi Korban
Kebijakan ini diharapkan tetap memberikan dampak positif bagi keberlangsungan Industri, pihaknya menginginkan pemerintah menetapkan kebijakan pengenaan PPN itu menjadi final atau di akhir.
"Mitigasi pemerintah yang mengusahakan, yang tadinya berjenjang, ya final saja. Karena sekarang jadinya berlipat," jelas Bob.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah memastikan PPN bakal naik menjadi 12 persen pada 2025.
Baca juga:
Ingat! Pemerintah Anyar Bisa Naikkan Pajak PPN Sampai 15 Persen
Dia mengatakan, aturan untuk kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.
Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga:
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret

Tidak Naikkan PPN Bahan Pokok, Prabowo Pahami Kondisi Perekonomian Masyarakat

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Dinilai Peduli Kepentingan Rakyat

Aliansi BEM Soloraya Demo Tolak Kenaikan PPN 12%

Mitigasi Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Perlu Pertebal Jumlah Penerima Manfaat Perlinsos

Ketua Banggar Tegaskan Kenaikan PPN Amanat UU, Pemerintah Diberikan Ruang Diskresi untuk Menurunkannya

Legislator Tekankan Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan Berkeadilan

Gaikindo Pede Kenaikan PPN Tak Berdampak Negatif ke Sektor Otomotif

Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Ada Syaratnya

Zulhas Pastikan Beras Premium dan Medium Aman dari PPN 12 Persen
