Mitigasi Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Perlu Pertebal Jumlah Penerima Manfaat Perlinsos

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 26 Desember 2024
Mitigasi Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Perlu Pertebal Jumlah Penerima Manfaat Perlinsos

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. Foto: Dok/Man

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Pemerintah diminta menyiapkan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin dan kelas menengah.

Mitigasi dapat diwujudkan dalam sejumlah kebijakan, di antaranya perlunya penambahan anggaran untuk perlindungan sosial (Perlinsos) ke rakyat.

“Jumlah penerima manfaat Perlinsos (perlu) dipertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin/rentan miskin. Serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran,” kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam keterangannya, Kamis (26/12).

Subsidi BBM, gas LPG, listrik untuk rumah tangga miskin harus diperluas hingga rumah tangga menengah, termasuk untuk driver ojek online hendaknya tetap mendapatkan jatah pengisian BBM bersubsidi. Bahkan, bila perlu menjangkau kelompok menengah bawah.

Baca juga:

Demokrat Sebut Penolakan PDIP Pada PPN 12 Persen Hanya Politis

“Subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal di berbagai wilayah, khususnya kota kota besar yang memiliki moda transportasi massal. Subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, setidaknya tipe rumah 45 ke bawah, serta rumah susun,” katanya.

Menurutnya, bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi perlu dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat, khususnya siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah. Serta, melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit dua bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau.

Diperlukan juga menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya paling sedikit 40 persen menjadi 50 persen untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah.

Baca juga:

PDIP Sebut PPN 12 Persen Lancarkan Program Prioritas Prabowo

"meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak, guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing. Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran KUR,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

“Memastikan program penghapusan kemiskinan ekstrem dari posisi saat ini 0,83 persen menjadi nol persen di tahun 2025, dan penurunan generasi stunting dibawah 15 persen dari posisi saat ini 21 persen,” pungkasnya.

#Kenaikan PPN #PPN 12 Persen #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret
PMK ini berlaku untuk pembelian tiket pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Maret 2025
Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret
Indonesia
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun
Untuk 2025, pemerintah total menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun
Wisnu Cipto - Senin, 06 Januari 2025
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun
Indonesia
Harga Eceran dan PPN Rokok Naik
SKT mengalami kenaikan HJE hingga 14,07 persen, sehingga berpotensi membuat harga-harga rokok naik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
Harga Eceran dan PPN Rokok Naik
Berita Foto
Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen
Suasana kendaraan bermotor saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jum'at (3/1/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Januari 2025
Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen
Video
Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah
"Tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%,"
Rezita Kesuma - Jumat, 03 Januari 2025
Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah
Indonesia
Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen
Para peritel selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN 12 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen
Indonesia
DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Langkah ini diharapkan dapat menutupi kekurangan penerimaan akibat pembatasan PPN.
Hendaru Tri Hanggoro - Kamis, 02 Januari 2025
DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Indonesia
Tidak Naikkan PPN Bahan Pokok, Prabowo Pahami Kondisi Perekonomian Masyarakat
Presiden tegas menggarisbawahi berulang bahwa kenaikan hanya untuk barang jasa mewah saja
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Januari 2025
Tidak Naikkan PPN Bahan Pokok, Prabowo Pahami Kondisi Perekonomian Masyarakat
Indonesia
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Dinilai Peduli Kepentingan Rakyat
Ini kemenangan untuk rakyat Indonesia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Januari 2025
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Dinilai Peduli Kepentingan Rakyat
Indonesia
Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Pemerintah mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Januari 2025
Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Bagikan