Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi Pelarangan Menjual Rokok Eceran
Jumat, 02 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Kebijakan Pemerintah melarang penjualan rokok eceran mesti dikaji matang.
Anggota Komisi VI DPR RI Putu Supadma Rudana meminta pemerintah memperhatikan dampak kebijkan ini terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
"Agar masyarakat juga tidak terbebani lagi dengan berbagai hal yang mungkin terjadinya kenaikan harga barang atau kebutuhan yang memang tidak bisa dijangkau oleh masyarakat UMKM itu," kata Putu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/8).
Baca juga:
Larangan Jual Rokok Eceran, Legislator PDIP: Pelaku Usaha Kecil Perlu Diberi Ruang
Putu menilai, larangan tersebut perlu dibarengi dengan memberikan afirmasi lebih kepada UMKM. "Mereka (UMKM) kan tidak selalu menjual rokok saja, jadi mereka juga punya diversifikasi usaha-usaha yang penting," jelas Putu.
Putu berharap, pemerintah memberikan perhatian terhadap keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
"Harapannya betul-betul nanti memberikan win-win solution kepada semua pihak," tutup Putu.
Baca juga:
Sekedar informasi, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan. Isi aturan ini mengatur soal larangan penjualan rokok ketengan atau eceran per batang.
Larangan ini dilakukan salah satunya demi menekan angka kasus perokok pada anak. (Knu)