Pemerintah Diminta Gunakan e-Procurement dalam Pengadaan Alkes Pendukung Vaksinasi
Selasa, 02 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah agar menggunakan metode e-purchasing atau e-procurement dalam pengadaan alat kesehatan pendukung vaksinasi COVID-19.
Metode tersebut direkomendasikan guna meminimalisir potensi benturan kepentingan dan persekongkolan apabila pengadaan dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.
"Hal ini untuk mendorong pengadaan yang transparan dan akuntabel serta menghindari potensi benturan kepentingan dan persekongkolan yang dapat terjadi jika menggunakan mekanisme penunjukkan langsung," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (2/2).
Baca Juga
Ipi mengatakan, alat kesehatan pendukung vaksinasi COVID-19 banyak tersedia di pasaran meski dalam situasi darurat. Pengadaannya pun bisa direncanakan.
Untuk itu, KPK merekomendasikan pemerintah untuk mengikuti ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu dengan metode pengadaan yang umum berlaku seperti e-purchasing atau e-procurement.

Ipi menambahkan, hingga saat ini KPK bersama kementerian/lembaga dan instansi lainnnya masih terus mengawal dan memberikan masukan terkait kebijakan pemerintah menyangkut pengadaan dan pendistribusian vaksin Covid-19. Tak terkecuali soal pengadaan alat kesehatan pendukung vaksinasi.
"Komitmen tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pengadaan vaksin yang dilakukan dalam situasi pandemi. Kondisi tidak normal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Ipi.
Baca Juga
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp1,5 M dari Tersangka Bansos ke Legislator PDIP
Ia juga mengungkapkan KPK telah menyampaikan beberapa masalah yang teridentifikasi berikut rekomendasi kepada pemerintah dalam pengadaan vaksin COVID-19. (Pon)