Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemerintah Bakal Mobilisasi Duit Rakyat Melalui Merah Putih Bond, Namun Tidak Wajib

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026

MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan revisi UU P2SK ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antar otoritas di sektor keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Salah satu poin adanya aturan baru ini adalah penerbitan Merah Putih Bond merupakan obligasi khusus yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI Danantara), bersama dengan Patriot Bond.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tak ada skema yang mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) dengan kriteria tertentu untuk membeli surat utang Merah Putih Bond.

Baca juga:

Rupiah Tembus Rp 18.000, Menkeu Purbaya Jamin Utang Luar Negeri Masih Bisa Dibayar

Menurutnya, pemerintah justru menyiapkan insentif khusus untuk mendorong lebih banyak calon investor yang membeli surat utang ini.

“Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/6).

Ia menegaskan. dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi.

"RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (3/6).

Purbaya memastikan penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih.

Usai pengumuman itu, beredar kabar bahwa WNI yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 30 miliar diwajibkan membeli Merah Putih Bond, yang dibantah oleh bendahara negara.

“Setahu saya Presiden nggak pernah bilang itu wajib,” ujarnya.

Baca Artikel Asli