Pemerintah Antisipasi Penyebaran COVID-19 Sampai Desember
Minggu, 26 April 2020 -
Merahputih.com - Pmerintah akan melakukan antisipasi penanganan virus Corona hingga bulan Desember 2020 mendatang. Hal itu mengingat cuti Lebaran dan hari raya dipindah ke akhir tahun.
"Itu artinya antisipasi kita sampai Desember meskipun dalam prediksi Juli sudah akan selesai (Corona), tetapi kita mengantisipasi itu sampai Desember," kata Menko Polhukam Mahfud Md kepada wartawan, Sabtu (25/4).
Baca Juga
Jusuf Kalla Imbau Pengurus Masjid Jaga Kebersihan Cegah Penyebaran Virus Corona
Perpanjangan PSBB juga bisa dilakukan apabila sudah habis masa pemberlakuan dan masih perlu diperpanjang. Perpanjangan itu akan dilakukan sampai dengan situasi sudah dikatakan aman.
"Dan akan selalu bisa diperpanjang seperti PSBB Jakarta, itu diperpanjang nanti kalau pada saat habis perpanjang masih perlu diperpanjang ya diperpanjang lagi, sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman," tuturnya.
Jangka waktu larangan tersebut sejalan dengan pergeseran cuti bersama lebaran ke Desember 2020. Pemerintah, kata dia akan terus memantau perkembangan hingga hari raya Idul Fitri.
"Antisipasinya pemerintah kan cuti lebaran dipindahkan ke Desember, itu artinya antisipasi kita sampai Desember meskipun di dalam banyak prediksi Juli akan selesai tetapi kita mengantisipasi sampai Desember," ucapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, pelarangan bepergian antarkota akan ditiadakan, jika kondisi semakin membaik. Larangan akan diperpanjang jika kondisi semakin memburuk.
"Seperti PSBB Jakarta kalau nanti sudah habis bisa diperpanjang lagi sampai pada titik bisa dikatakan aman. Akan melihat kondisi pandemi sendiri," katanya.
Meski begitu, ada kemungkinan mudik dibolehkan di daerah yang masih bebas dari virus Corona. "Dalam praktik mungkin ada kebijakan yang tertentu di mana orang misalnya di luar Jawa, ada daerah yang belum dimasuki COVID-19 mungkin antarkecamatan atau kabupaten (yang) masih aman, bisa saja. Tapi intinya ini pemerintah bisa melarang di mana pun karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia," kata Mahfud.
Mahfud mengakui masih ada pelanggaran di awal pemberlakuan larangan itu. Menurutnya hal itu bisa dimaklumi karena masih penyesuaian. "Tanggal 24 April kemarin berati semua orang dilarang mudik. Bahwa hari pertama-kedua mungkin karena penyesuaian masih terjadi pelanggaran di sana-sini, itu bisa dimaklumi," ucapnya.
Baca Juga
Khawatir Corona, Keuskupan Agung Semarang Ubah Tata Cara Prosesi Ekaristi
Dia menyebut, petugas yang berjaga di setiap titik pemeriksaan akan tetap meminta pengendara putar balik seperti yang sudah dilakukan di Jabodetabek. Bahkan sanksi lebih berat bisa saja diberikan untuk para pelanggar. "Begitu juga yang masuk Jakarta, dibalikin lagi dengan segala risiko yang dilakukannya, bahwa dia sudah terlanjur keluar dan itu urusannya," ucapnya.
"Jadi mulai berlakunya kemarin dan mungkin akan semakin hari semakin ketat di dalam penegakan hukum oleh aparat," imbuh Mahfud. (Knu)