Pemerintah Antisipasi Penyebaran COVID-19 Sampai Desember

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/2/2020). ANTARA/Syaiful Hakim
Merahputih.com - Pmerintah akan melakukan antisipasi penanganan virus Corona hingga bulan Desember 2020 mendatang. Hal itu mengingat cuti Lebaran dan hari raya dipindah ke akhir tahun.
"Itu artinya antisipasi kita sampai Desember meskipun dalam prediksi Juli sudah akan selesai (Corona), tetapi kita mengantisipasi itu sampai Desember," kata Menko Polhukam Mahfud Md kepada wartawan, Sabtu (25/4).
Baca Juga
Jusuf Kalla Imbau Pengurus Masjid Jaga Kebersihan Cegah Penyebaran Virus Corona
Perpanjangan PSBB juga bisa dilakukan apabila sudah habis masa pemberlakuan dan masih perlu diperpanjang. Perpanjangan itu akan dilakukan sampai dengan situasi sudah dikatakan aman.
"Dan akan selalu bisa diperpanjang seperti PSBB Jakarta, itu diperpanjang nanti kalau pada saat habis perpanjang masih perlu diperpanjang ya diperpanjang lagi, sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman," tuturnya.
Jangka waktu larangan tersebut sejalan dengan pergeseran cuti bersama lebaran ke Desember 2020. Pemerintah, kata dia akan terus memantau perkembangan hingga hari raya Idul Fitri.
"Antisipasinya pemerintah kan cuti lebaran dipindahkan ke Desember, itu artinya antisipasi kita sampai Desember meskipun di dalam banyak prediksi Juli akan selesai tetapi kita mengantisipasi sampai Desember," ucapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, pelarangan bepergian antarkota akan ditiadakan, jika kondisi semakin membaik. Larangan akan diperpanjang jika kondisi semakin memburuk.
"Seperti PSBB Jakarta kalau nanti sudah habis bisa diperpanjang lagi sampai pada titik bisa dikatakan aman. Akan melihat kondisi pandemi sendiri," katanya.
Meski begitu, ada kemungkinan mudik dibolehkan di daerah yang masih bebas dari virus Corona. "Dalam praktik mungkin ada kebijakan yang tertentu di mana orang misalnya di luar Jawa, ada daerah yang belum dimasuki COVID-19 mungkin antarkecamatan atau kabupaten (yang) masih aman, bisa saja. Tapi intinya ini pemerintah bisa melarang di mana pun karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia," kata Mahfud.
Mahfud mengakui masih ada pelanggaran di awal pemberlakuan larangan itu. Menurutnya hal itu bisa dimaklumi karena masih penyesuaian. "Tanggal 24 April kemarin berati semua orang dilarang mudik. Bahwa hari pertama-kedua mungkin karena penyesuaian masih terjadi pelanggaran di sana-sini, itu bisa dimaklumi," ucapnya.
Baca Juga
Khawatir Corona, Keuskupan Agung Semarang Ubah Tata Cara Prosesi Ekaristi
Dia menyebut, petugas yang berjaga di setiap titik pemeriksaan akan tetap meminta pengendara putar balik seperti yang sudah dilakukan di Jabodetabek. Bahkan sanksi lebih berat bisa saja diberikan untuk para pelanggar. "Begitu juga yang masuk Jakarta, dibalikin lagi dengan segala risiko yang dilakukannya, bahwa dia sudah terlanjur keluar dan itu urusannya," ucapnya.
"Jadi mulai berlakunya kemarin dan mungkin akan semakin hari semakin ketat di dalam penegakan hukum oleh aparat," imbuh Mahfud. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
