MerahPutih.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersiap menutup lokasi wisata jika Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diberlakukan. Tindakan ini diambil guna menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang meningkat tajam.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, pihaknya sedang menunggu surat instruksi PPKM resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya jika sudah diterima Sri Sultan Hamengku Buwono X akan membuat instruksi Gubernur.
Baca Juga:
Shelter Penuh, Pemkot Yogyakarta Ubah Balai Diklat Jadi Ruang Isolasi
"Kalau memang wisata dalam instruksi dan "dawuh"nya (perintah) menteri dalam negeri harus ditutup, ya kami tutup," kata Aji di Yogyakarta, Jumat (02/07).
Mantan Kepala Disdikpora DIY ini menjelaskan, rencana (PPKM) Darurat yang bakal diterapkan pemerintah pusat di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021 kini masih dalam bentuk draft.
Nantinya sebelum menutup lokasi wisata, Pemda DIY akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pelaku bisnis. Pemda turut akan mensosialisasikan pada organisasi pelaku pariwisata seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY dan Arsita.
Saat ini sejumlah lokasi wisata baik yang dikelola pemerintah maupun swasta di Kabupaten Bantul, Sleman, Gunung Kidul dan Kota Yogyakarta sudah berhenti beroperasi.
Salah satu contohnya wisata yang dikelola oleh Keraton Yogyakarta yakni wisata Keraton, Museum Kereta, Taman Sari, Kota Gedhe dan Makam Immogiri.
Seluruh obyek wistaa di Pantai Selatan Kabupaten Bantul juga ditutup setiap Sabtu dan Minggu. Wisata Candi seperti Candi Prambanan, Candi Ratu Boko dan Candi Ijo di Kabupaten Sleman juga ditutup sementara. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga:
'Dhawuh Dalem' Sri Sultan Hamengku Buwono X, Keraton Hingga Taman Sari Yogyakarta Ditutup Sementara