Merahputih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat terhadap wacana pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi salah satu usulan dalam revisi Undang-Undang KPK. Sejalan dengan hal tersebut, Pakar Hukum dari Universitas Lampung, Yhanu Setiawan mengatakan, pembentukan Dewan Pengawas merupakan suatu keniscayaan.
“Saya kira keniscayaan adanya perubahan pada suatu regulasi dan institusi kenegaraan,” kata Yhanu saat dihubungi, Jumat (13/9).
Baca Juga
Dukung Pimpinan KPK Baru, Fahri Hamzah: Jangan Lagi Berpolitik dan Sok Suci
Indonesia sebagai negara demokrasi sudah seharusnya menerapkan checks and balances agar tidak ada otoritas berlebih yang dimiliki oleh suatu lembaga negara.
“Semua harus sejalan dengan spirit negara hukum dan demokrasi,” lanjutnya.
Mantan anggota Komisi Informasi Pusat itu menjelaskan, Dewan Pengawas bagi KPK nantinya akan memberikan batasan yang jelas dan terukur terkait mekanisme penyelenggaraan dan sistem kerja kelembagaan negara.
Selain itu, etik dan perilaku pimpinan serta anggota KPK menjadi salah satu unsur penting yang perlu diawasi.
“Kita justru berharap, desain dan perancangan instrumen hukum anti korupsi pada saat ini lebih komprehensif dan komplementer dari yang sudah ada sebelumnya,” jelas Yhanu.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Surat Presiden untuk revisi UU KPK ke DPR pada 12 September 2019.
Baca Juga:
Soal Pelanggaran Etik Irjen Firli, Agus Rahardjo Akui Ada Dinamika di Antara Pimpinan KPK
Kemudian dalam jumpa pers di Istana Negara pagi tadi, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Dewan Pengawas bagi KPK diperlukan.
“Setiap lembaga negara: Presiden, MA, DPR bekerja dengan prinsip check and balance. Ini mengurangi penyalahgunaan wewenang. Kalau ada dewan pengawas itu sesuatu yang wajar,” tegas Jokowi. (*)