Pembelaan Gibran Diperiksa Bawaslu: Tak Ada Partai Politik saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Rabu, 03 Januari 2024 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka usai menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran Pergub perihal membagikan susu gratis saat car free day (CFD) di jalan Sudirman-Thamrin, pada Minggu (3/1) lalu.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di kantor Bawaslu Jakpus di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/1) siang.

Baca Juga:

Tiba di Bawaslu Jakpus Jalani Pemeriksaan, Gibran Bungkam

"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat," kata Gibran di gedung Bawaslu Jakpus Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/1).

Wakil Prabowo Subianto ini menegaskan, bahwa tidak ada kegiatan partai politik dalam aksinya bagi-bagi susu di CFD. Informasi itu pun sudah dijelaskan ke Bawaslu Jakpus ketika dimintai keterangan.

"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," ucap Gibran.

Gibran pula bantah adanya kasus baru dalam aksinya di CFD yang berbeda dari perkara yang disangkakan Bawaslu pusat. Ia juga heran dengan Bawaslu Jakpus yang menelusuri perkara dugaan pelanggaran Pergub nomor 12 tahun 2016 pasal (7).

Baca Juga:

Datang ke Bawaslu Jakpus, TKN Anggap Pemeriksaan Gibran Mengada-ngada

"Nggak ada (temuan baru), nggak ada. Nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya," ucapnya.

Hari ini Gibran datang penuhi panggilan kedua Bawaslu Jakpus atas dugaan pelanggaran bagi-bagi susu gratis di acara CFD.

Gibran tiba di kantor Bawaslu Jakpus sekira pukul 13.37 WIB dengan menggunakan kemeja lengan panjang warna coklat.

Setibanya di kantor Bawaslu, Gibran tak bicara satu kata pun pada awak media yang menunggu sedari tadi. Tiba di gedung Bawaslu Jakpus, Gibran langsung masuk ke ruang pemeriksaan Bawaslu Jakpus. (Asp)

Baca Juga:

Prabowo-Gibran Tidak Ikut Kampanye Hari ke-37 Pilpres 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan