Pembatasan Pembelian Pertalite Diyakini Luhut Tidak Gerus Daya Beli
Selasa, 03 September 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga BBM bersubsidi. Tetapi akan melakukan pembatasan pembelian BBM pertalite untuk memastikan subsidi tersalurkan dengan tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meyakini pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite tidak akan mengganggu daya beli masyarakat.
"Tidak akan, tidak akan (mengganggu daya beli). Karena yang kena (pembatasan) saya, tetapi kalau ojek daring itu tidak kena," ujar Luhut di Badung, Bali, Senin (2/9).
Ia mengatakan, dengan pembatasan BBM pertalite tidak akan bisa dibeli oleh masyarakat yang tidak berhak mendapatkan subsidi.
Baca juga:
Pembatasan Pembelian BBM Diklaim Buat Turunkan Polusi Jakarta
"Saya ulangi, tidak ada kenaikan harga. Yang ada adalah orang yang tidak berhak mendapat subsidi, ya jangan dikasih subsidi,” ujar Luhut menegaskan.
Pertamina Patra Niaga terus mendorong dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna pertalite untuk mendaftarkan kendaraannya dan mendapatkan QR Code.
"Upaya ini dilakukan Pertamina Patra Niaga dalam rangkaian mewujudkan Subsidi Tepat dan dukungan pada kebijakan Pemerintah untuk pengaturan pengguna BBM Subsidi ke depannya," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam siaran persnya, Selasa.
Wilayah pendaftaran QR Code Pertalite dilakukan secara bertahap. Saat ini, pendaftaran difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali, dan sebagian wilayah di Kepulauan Riau, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Kabupaten Timika.
Baca juga:
Jokowi Masih 'Cek Ombak’ Tentang Pembatasan Pertalite Mulai 1 Oktober
Diharapkan tahap 1 bisa tercapai 100 persen pada akhir September 2024. Sisanya akan dilakukan tahap kedua rencana paling cepat Oktober-November 2024.
Hingga 2 September 2024, tercatat 4.122.358 nomor kendaraan telah terverifikasi dan bertransaksi di SPBU menggunakan QR Code. Pendaftaran QR Code berlaku untuk kendaraan roda empat.