Pembantu Asal Uganda Dihukum Karena Telah Menginjak-injak Tubuh Balita
Senin, 15 Desember 2014 -
MerahPutih Internasional- Pembantu asal Uganda, Jolly Tumuhirwe (22), dipenjara karena diduga telah menyiksa seorang balita.
Jolly dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena tertangkap telah menyiksa seorang balita dan memicu kemarahan publik setelah video penyiksaannya dirilis.
Dalam video tersebut, terlihat Jolly melakukan pemukulan, menendang dan menginjak-injak tubuh anak balita yang baru berusia 18-bulan tersebut.
Seperti yang dikutip dari BBC.com, ia mengatakan bahwa serangan itu merupakan balas dendam karena dia telah dipukuli oleh ibu dari anak tersebut. Namun ibu dari anak itu menyangkal pernyataan Jolly.
Kepala Hakim Lillian Buchan mengatakan Jolly telah melakukan kejahatan yang "tidak bisa dibenarkan dan dapat dimaafkan".
Rekaman video, yang menjadi bukti dari kasus ini, berasal dari kamera ayah si anak, Eric Kamanzi, yang telah dipasang di rumahnya setelah melihat putrinya memar dan pincang.
Eric melaporkan kasus tersebut ke polisi bulan lalu dan mengedarkan videonya. Rekaman itu kemudian tersebar luas dan memicu kemarahan banyak orang.
Setelah hukuman itu, Eric mengatakan: "Kami berharap ini akan menjadi teladan bagi pembantu lain di luar sana, bahwa mereka tidak bisa hanya berkerja di rumah seseorang, menyiksa bayinya dan berharap untuk lolos."
Anggota keluarga lain, Rose Zimulinda, mengatakan bahwa anak itu secara fisik terlihat baik saat ini, tapi ada kemungkinan akan mengalami trauma psikologis dalam jangka panjang.
Di Uganda, memang tidak ada persyaratan bagi orang-orang yang dibayar untuk menjaga anak-anak. Namun pihak berwenang telah menyarankan orang tua untuk melakukan pemeriksaan latar belakang dari teman-temannya, tetangga, polisi setempat, dewan ataupun tempat penyaluran.