PP Muhammadiyah: Larangan Jual Minyak Goreng Curah Malapetaka Rakyat Kecil

Senin, 07 Oktober 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kebijakan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang melarang penjualan minyak goreng curah mendapatkan kritikan dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

"Kebijakan ini jelas-jelas akan sangat menguntungkan usaha-usaha besar yang ada dan sebaliknya tidak mustahil akan menjadi bencana dan malapetaka bagi pengusaha dan rakyat kecil," kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas di Jakarta, Senin (7/10)

Baca Juga

Menteri Enggar Ajak Para Pedagang Jual Minyak Goreng Kemasan, Berikut Alasannya

Sekjen Majelis Ulama Indonesia itu menuturkan hampir 50 persen dari kebutuhan minyak goreng dalam negeri dikonsumsi dalam bentuk curah yang diproduksi usaha mikro dan kecil.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas

Anwar menilai kebijakan pelarangan peredaran minyak goreng yang berlaku per awal tahun 2020 itu nampak bagus karena untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Baca Juga

Jangan Gunakan Minyak Goreng Berulang Kali, ini yang Sebaiknya Dilakukan

Hanya saja, kata dia, sebagaimana dilansir Antara, perlu dipertimbangkan dampak kebijakan terhadap usaha mikro-kecil akan tiarap dan gulung tikar sehingga akan banyak hilang mata pencaharian serta menciptakan pengangguran.

Baca Juga

Begini Kualitas Minyak Goreng yang Benar

Anwar mengatakan pemerintah harus bisa menginventarisir secara cermat produsen-produsen minyak curah yang jumlahnya sangat banyak tersebut. Kemudian mereka diberi bimbingan dan pelatihan agar kualitas produksi mereka bisa meningkat dan dapat memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (MP/Asropih)
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (MP/Asropih)

"Sehingga usaha mereka tetap bisa jalan dan kesejahteraan mereka tetap dapat terus terjaga dan ditingkatkan," pungkasnya.

Baca Juga

Cara Pilih Minyak Goreng Menurut Kadar Lemak di Kandungnya

Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2020, penjualan minyak goreng curah dilarang diedarkan kepada masyarakat. Dengan pelarangan ini maka minyak goreng yang boleh dijual di dalam negeri hanya minyak goreng dalam kemasan. Alasan Enggar melarang menjual minyak goreng curah adalah faktor kesehatan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan