PP Muhammadiyah: Larangan Jual Minyak Goreng Curah Malapetaka Rakyat Kecil

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 07 Oktober 2019
PP Muhammadiyah: Larangan Jual Minyak Goreng Curah Malapetaka Rakyat Kecil

Minyak goreng curah.Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang melarang penjualan minyak goreng curah mendapatkan kritikan dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

"Kebijakan ini jelas-jelas akan sangat menguntungkan usaha-usaha besar yang ada dan sebaliknya tidak mustahil akan menjadi bencana dan malapetaka bagi pengusaha dan rakyat kecil," kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas di Jakarta, Senin (7/10)

Baca Juga

Menteri Enggar Ajak Para Pedagang Jual Minyak Goreng Kemasan, Berikut Alasannya

Sekjen Majelis Ulama Indonesia itu menuturkan hampir 50 persen dari kebutuhan minyak goreng dalam negeri dikonsumsi dalam bentuk curah yang diproduksi usaha mikro dan kecil.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas

Anwar menilai kebijakan pelarangan peredaran minyak goreng yang berlaku per awal tahun 2020 itu nampak bagus karena untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Baca Juga

Jangan Gunakan Minyak Goreng Berulang Kali, ini yang Sebaiknya Dilakukan

Hanya saja, kata dia, sebagaimana dilansir Antara, perlu dipertimbangkan dampak kebijakan terhadap usaha mikro-kecil akan tiarap dan gulung tikar sehingga akan banyak hilang mata pencaharian serta menciptakan pengangguran.

Baca Juga

Begini Kualitas Minyak Goreng yang Benar

Anwar mengatakan pemerintah harus bisa menginventarisir secara cermat produsen-produsen minyak curah yang jumlahnya sangat banyak tersebut. Kemudian mereka diberi bimbingan dan pelatihan agar kualitas produksi mereka bisa meningkat dan dapat memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (MP/Asropih)
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (MP/Asropih)

"Sehingga usaha mereka tetap bisa jalan dan kesejahteraan mereka tetap dapat terus terjaga dan ditingkatkan," pungkasnya.

Baca Juga

Cara Pilih Minyak Goreng Menurut Kadar Lemak di Kandungnya

Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2020, penjualan minyak goreng curah dilarang diedarkan kepada masyarakat. Dengan pelarangan ini maka minyak goreng yang boleh dijual di dalam negeri hanya minyak goreng dalam kemasan. Alasan Enggar melarang menjual minyak goreng curah adalah faktor kesehatan. (*)

#Menteri Perdagangan #Minyak Kelapa #Muhammadiyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Dorong Lonjakan Nilai Ekspor
Indonesia mempertahankan tren surplus neraca perdagangan untuk 72 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Dorong Lonjakan Nilai Ekspor
Berita Foto
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Perjanjian Dagang dengan Canada
Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 19 Mei 2026
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Perjanjian Dagang dengan Canada
Indonesia
Kinerja Ekspor Indonesia Maret 2026 Tumbuh 1,62 Persen
Kinerja ini terutama ditopang ekspor nonmigas yang meningkat 0,98 persen yang menjadi USD 63,60 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Kinerja Ekspor Indonesia Maret 2026 Tumbuh 1,62 Persen
Indonesia
Mendag Budi Santoso Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Hobi Burung Kicau
Melalui lomba tersebut, Mendag Busan mengajak masyarakat untuk menunjukkan semangat melestarikan lingkungan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Mendag Budi Santoso Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Hobi Burung Kicau
Indonesia
Demi Swasembada Pangan, Kemendag Perketat Impor Sejumlah Komoditas
Kemendag resmi menerbitkan Permendag 11/2026 yang memperketat impor komoditas pangan seperti gandum, kacang, hingga beras pakan. Berlaku mulai 8 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
Demi Swasembada Pangan, Kemendag Perketat Impor Sejumlah Komoditas
Indonesia
Gubernur Pramono Sebut Konsep Halalbihalal dari Muhammadiyah Relevan dengan Pembangunan Ibu Kota
Pramono berharap sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dan Muhammadiyah terus diperkuat menjadi kemitraan yang kokoh dan berkelanjutan.
Dwi Astarini - Minggu, 05 April 2026
Gubernur Pramono Sebut Konsep Halalbihalal dari Muhammadiyah Relevan dengan Pembangunan Ibu Kota
Indonesia
Rayakan Hari Raya Lebaran Hari Jumat ini, PP Muhammadiyah: Tak Perlu Pertajam Perbedaan dan Mencari Kebenaran
Muhammadiyah sendiri melangsungkan perayaan Idul Fitri 1447 H pada Jumat (20/3) ini.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Rayakan Hari Raya Lebaran Hari Jumat ini, PP Muhammadiyah: Tak Perlu Pertajam Perbedaan dan Mencari Kebenaran
Berita Foto
Ribuan Umat Muslim Muhammadiyah Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H di Lapangan Sepak Bola Rempoa
Ribuan umat Muslim menunaikan ibadah Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H secara berjamaah di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (20/3/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 20 Maret 2026
Ribuan Umat Muslim Muhammadiyah Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H di Lapangan Sepak Bola Rempoa
Indonesia
Pantau Pasar Rawasari, Mendag Budi Santoso Sebut Harga Bahan Pokok Masih Stabil Jelang Lebaran 2026
Menteri Perdagangan, Budi Santoso memastikan, harga bahan pokok masih stabil menjelang Lebaran 2026.
Soffi Amira - Senin, 16 Maret 2026
Pantau Pasar Rawasari, Mendag Budi Santoso Sebut Harga Bahan Pokok Masih Stabil Jelang Lebaran 2026
Bagikan