PP Muhammadiyah: Larangan Jual Minyak Goreng Curah Malapetaka Rakyat Kecil

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 07 Oktober 2019
PP Muhammadiyah: Larangan Jual Minyak Goreng Curah Malapetaka Rakyat Kecil

Minyak goreng curah.Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang melarang penjualan minyak goreng curah mendapatkan kritikan dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

"Kebijakan ini jelas-jelas akan sangat menguntungkan usaha-usaha besar yang ada dan sebaliknya tidak mustahil akan menjadi bencana dan malapetaka bagi pengusaha dan rakyat kecil," kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas di Jakarta, Senin (7/10)

Baca Juga

Menteri Enggar Ajak Para Pedagang Jual Minyak Goreng Kemasan, Berikut Alasannya

Sekjen Majelis Ulama Indonesia itu menuturkan hampir 50 persen dari kebutuhan minyak goreng dalam negeri dikonsumsi dalam bentuk curah yang diproduksi usaha mikro dan kecil.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas

Anwar menilai kebijakan pelarangan peredaran minyak goreng yang berlaku per awal tahun 2020 itu nampak bagus karena untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Baca Juga

Jangan Gunakan Minyak Goreng Berulang Kali, ini yang Sebaiknya Dilakukan

Hanya saja, kata dia, sebagaimana dilansir Antara, perlu dipertimbangkan dampak kebijakan terhadap usaha mikro-kecil akan tiarap dan gulung tikar sehingga akan banyak hilang mata pencaharian serta menciptakan pengangguran.

Baca Juga

Begini Kualitas Minyak Goreng yang Benar

Anwar mengatakan pemerintah harus bisa menginventarisir secara cermat produsen-produsen minyak curah yang jumlahnya sangat banyak tersebut. Kemudian mereka diberi bimbingan dan pelatihan agar kualitas produksi mereka bisa meningkat dan dapat memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (MP/Asropih)
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (MP/Asropih)

"Sehingga usaha mereka tetap bisa jalan dan kesejahteraan mereka tetap dapat terus terjaga dan ditingkatkan," pungkasnya.

Baca Juga

Cara Pilih Minyak Goreng Menurut Kadar Lemak di Kandungnya

Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2020, penjualan minyak goreng curah dilarang diedarkan kepada masyarakat. Dengan pelarangan ini maka minyak goreng yang boleh dijual di dalam negeri hanya minyak goreng dalam kemasan. Alasan Enggar melarang menjual minyak goreng curah adalah faktor kesehatan. (*)

#Menteri Perdagangan #Minyak Kelapa #Muhammadiyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bahas Isu Dewan Perdamaian Gaza, Prabowo Undang MUI, PBNU, dan Muhammadiyah
Presiden RI, Prabowo Subianto, menemui perwakilan ormas Islam di Istana Kepresidenan, Selasa (3/2).
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Bahas Isu Dewan Perdamaian Gaza, Prabowo Undang MUI, PBNU, dan Muhammadiyah
Indonesia
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Muhammadiyah berharap masyarakat tidak terjebak dalam kesalahpahaman
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Indonesia
PP Muhammadiyah Bantah Terlibat Laporan Pemidanaan Komika Pandji Pragiwaksono
Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
PP Muhammadiyah Bantah Terlibat Laporan Pemidanaan Komika Pandji Pragiwaksono
Indonesia
Pemuda Pemidana Komika Pandji Klaim Wakili Suara Anak Muda NU dan Muhammadiyah
elapor atas nama Rizki Abdul Rahman Wahid, yang menyatakan dirinya sebagai Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU).
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Pemuda Pemidana Komika Pandji Klaim Wakili Suara Anak Muda NU dan Muhammadiyah
Indonesia
Lupakan Dulu Sisi Kontroversialnya! PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Fokus pada Jasa-Jasa Soeharto Demi Kepentingan Bangsa dan Negara
Kemensos juga mengusulkan 40 nama lain, termasuk Gus Dur dan Marsinah.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Lupakan Dulu Sisi Kontroversialnya! PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Fokus pada Jasa-Jasa Soeharto Demi Kepentingan Bangsa dan Negara
Indonesia
Muhammadiyah Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Nilai Penting untuk Selamatkan Jakarta dari Penurunan Tanah
Perubahan status Pam Jaya bukan sekadar urusan tata kelola, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan Jakarta dari penurunan tanah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Muhammadiyah Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Nilai Penting untuk Selamatkan Jakarta dari Penurunan Tanah
Indonesia
Muhammadiyah DKI Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Dinilai Jadi Strategi yang Tepat
Muhammadiyah DKI mendukung transformasi PAM Jaya menjadi Perseroda. Langkah ini dinilai menjadi strategi yang tepat.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Muhammadiyah DKI Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Dinilai Jadi Strategi yang Tepat
Indonesia
Didukung Muhammadiyah DKI, Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda Dinilai Perkuat Layanan Air dan Kepentingan Publik
Perubahan ini membuat perusahaan harus tumbuh lebih sehat secara kelembagaan dan finansial
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Didukung Muhammadiyah DKI, Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda Dinilai Perkuat Layanan Air dan Kepentingan Publik
Indonesia
Isu Dugaan Minyak Babi di Wadah Program MBG, BGN Minta Tinjauan Muhammadiyah
Sebagian besar wadah makanan masih dipasok dari luar negeri karena dianggap memiliki kualitas lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 September 2025
Isu Dugaan Minyak Babi di Wadah Program MBG, BGN Minta Tinjauan Muhammadiyah
Indonesia
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal
Pelayanan publik harus tetap menjadi fokus utama PAM Jaya dalam perubahan statusnya menjadi perseroda.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal
Bagikan