Pelarangan Knalpot Bising Diperluas Hingga Sudirman-Thamrin

Senin, 08 Maret 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas larangan kendaraan bermotor dengan knalpot bising. Larangan ini awalnya diberlakukan di 'Ring 1' Istana Negara.

"Larangan knalpot bising diperluas hingga Jalan Sudirman dan Thamrin," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (8/3).

Baca Juga

Kawasan 'Ring 1' Jadi Tempat Kebut-kebutan, Polisi Bakal Razia Knalpot

Berdasar evaluasi, pelarangan kendaraan bermotor dengan knalpot bising melintas di sekitaran ring 1. Atau di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat dapat sambutan positif dari masyarakat.

Sehingga, Ditlantas Polda Metro lantas mencoba menerapkan di ruas jalan lain. Sebagai langkah awal, Jalan Sudirman dan Thamrin yang dipilih.

Meski begitu, dirinya tidak merinci kapan persisnya penerapan di Jalan Sudirman dan Thamrin ini dilakukan.

"Evaluasi cukup bagus dan mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Rencanakan minggu ini. Nanti kita lihat perkembanganya," kata Sambodo.

Razia
Polisi razia motor berknalpot bising di kawasan Monas. Foto: RRI

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas atau filterisasi kendaraan di sekitaran ring 1 atau di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Sambodo menjelaskan, filterisasi itu dilakukan untuk mengantisipasi sepeda motor dengan knalpot bising atau rombongan alias konvoi melintas di sana.

Baca Juga

Kerap Dijadikan Kebut-kebutan Knalpot Bising, Kawasan 'Ring 1' Bakal Ditutup

Pasalnya, mereka mengganggu arus lalu lintas di kawasan Istana.

"Kami lakukan filterisasi. Kalau ada yang knalpot bising dan konvoi kita cegah masuk kawasan," ujar dia. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan