Polisi Bisa Menyita Kendaraan Jika Pengemudi Tidak Bisa Tunjukkan SIM dan STNK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 30 Agustus 2024
Polisi Bisa Menyita Kendaraan Jika Pengemudi Tidak Bisa Tunjukkan SIM dan STNK

Ilustrasi razia kendaraan (Humas Polri)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jadi prasyarat wajib yang mesti dimiliki pengendara.

Pengamat transportasi Budiyanto menuturkan, pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK saat razia, maka kendaraanya bisa disita.

Hal ini sesuai Pasal 32 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga:

Penurunan Penjualan Kendaraan Bikin Kinerja Asuransi Umum Anjlok 5 Persen

“Pengemudi yang tidak memiliki SIM dan tak menunjukkan STNK, kendaraannya dapat disita sampai dengan ada keputusan dari Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Budiyanto di Jakarta, Jumat (30/8).

Budiyanto melanjutkan, SIM dan STNK merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis golongan. “Berarti bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib memiliki SIM dan STNK,” jelas Budianto.

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Budiyanto ini mencontohkan soal SIM. Dia menjelaskan surat itu menjadi bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan jenis golongan.

"Pengemudi yang belum memiliki SIM dianggap belum memiliki kompetensi mengemudi dan membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain dan dapat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar purnawirawan Polri berpangkat AKBP ini.

Baca juga:

2.500 Kendaraan Masuk, Fokus Keamanan Sidang MPR Jaga Gerbang Utama

Budiyanto juga menjelaskan pengendara yang belum memiliki SIM maka akan menghadapi sanksi yang lebih berat seperti tertuang dalam Pasal 281;

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," terang pasal tersebut.

Budiyanto berharap, orang yang ingin berkendara agar melengkapi surat-surat terlebih dahulu. “Pengendara wajib memiliki SIM dan STNK. Karena pengendara yang tak terkualifikasi bisa memicu adanya kecelakaan lalu lintas,” tutup Budiyanto. (Knu)

#Razia Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia
Dari hasil pemeriksaan, ada 120 kendaraan dinas menunggak membayar pajak.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia
Indonesia
Polresta Surakarta Tahan Puluhan Motor Milik Anggota Perguruan Silat, Disebut Ganggu Kenyamanan Warga
Razia tersebut dilakukan saat konvoi kegiatan kenaikan tingkat salah satu perguruan silat di sejumlah jalan di Solo.
Dwi Astarini - Selasa, 08 Juli 2025
Polresta Surakarta Tahan Puluhan Motor Milik Anggota Perguruan Silat, Disebut Ganggu Kenyamanan Warga
Indonesia
Ratusan Pengendara Kena Tilang saat Operasi Keselamatan Jaya, Terbanyak Tak Pakai Sabuk Pengaman
Para pelanggar terkena tilang E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Februari 2025
Ratusan Pengendara Kena Tilang saat Operasi Keselamatan Jaya, Terbanyak Tak Pakai Sabuk Pengaman
Indonesia
Jelang Pilkada, Polisi Kembali Gencarkan Razia Knalpot Brong
Untuk memberi efek jera, pemilik motor diamankan dan diberikan pembinaan, sedangkan knalpot brong dilepas dan disita..
Wisnu Cipto - Minggu, 08 September 2024
Jelang Pilkada, Polisi Kembali Gencarkan Razia Knalpot Brong
Indonesia
Polisi Bisa Menyita Kendaraan Jika Pengemudi Tidak Bisa Tunjukkan SIM dan STNK
Pengemudi yang belum memiliki SIM dianggap belum memiliki kompetensi mengemudi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Agustus 2024
Polisi Bisa Menyita Kendaraan Jika Pengemudi Tidak Bisa Tunjukkan SIM dan STNK
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi Razia Kendaraan yang Pajaknya Mati dan Langsung Ditahan
Beredar sebuah pesan berantai yang menginformasikan Polisi akan menggelar razia kendaraan yang mati pajak.
Frengky Aruan - Rabu, 12 Juni 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi Razia Kendaraan yang Pajaknya Mati dan Langsung Ditahan
Indonesia
Operasi Lalin Jabodetabek Digelar Dua Pekan, Polisi Bukan Cari-Cari Kesalahan
Kepolisian mulai menggelar operasi Keselamatan Jaya 2024 di wilayah Jabodetabek
Wisnu Cipto - Senin, 04 Maret 2024
Operasi Lalin Jabodetabek Digelar Dua Pekan, Polisi Bukan Cari-Cari Kesalahan
Indonesia
Tilang Uji Emisi Bakal Berlangsung Sampai Akhir Tahun
Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 31 Oktober 2023
Tilang Uji Emisi Bakal Berlangsung Sampai Akhir Tahun
Indonesia
Polri Larang Polantas Lakukan Razia di Jalan
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Mula Akmal - Jumat, 19 Mei 2023
Polri Larang Polantas Lakukan Razia di Jalan
Bagikan