Polisi Bisa Menyita Kendaraan Jika Pengemudi Tidak Bisa Tunjukkan SIM dan STNK
Ilustrasi razia kendaraan (Humas Polri)
MerahPutih.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jadi prasyarat wajib yang mesti dimiliki pengendara.
Pengamat transportasi Budiyanto menuturkan, pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK saat razia, maka kendaraanya bisa disita.
Hal ini sesuai Pasal 32 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga:
Penurunan Penjualan Kendaraan Bikin Kinerja Asuransi Umum Anjlok 5 Persen
“Pengemudi yang tidak memiliki SIM dan tak menunjukkan STNK, kendaraannya dapat disita sampai dengan ada keputusan dari Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Budiyanto di Jakarta, Jumat (30/8).
Budiyanto melanjutkan, SIM dan STNK merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis golongan. “Berarti bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib memiliki SIM dan STNK,” jelas Budianto.
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Budiyanto ini mencontohkan soal SIM. Dia menjelaskan surat itu menjadi bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan jenis golongan.
"Pengemudi yang belum memiliki SIM dianggap belum memiliki kompetensi mengemudi dan membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain dan dapat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar purnawirawan Polri berpangkat AKBP ini.
Baca juga:
2.500 Kendaraan Masuk, Fokus Keamanan Sidang MPR Jaga Gerbang Utama
Budiyanto juga menjelaskan pengendara yang belum memiliki SIM maka akan menghadapi sanksi yang lebih berat seperti tertuang dalam Pasal 281;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," terang pasal tersebut.
Budiyanto berharap, orang yang ingin berkendara agar melengkapi surat-surat terlebih dahulu. “Pengendara wajib memiliki SIM dan STNK. Karena pengendara yang tak terkualifikasi bisa memicu adanya kecelakaan lalu lintas,” tutup Budiyanto. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia

Polresta Surakarta Tahan Puluhan Motor Milik Anggota Perguruan Silat, Disebut Ganggu Kenyamanan Warga

Ratusan Pengendara Kena Tilang saat Operasi Keselamatan Jaya, Terbanyak Tak Pakai Sabuk Pengaman

Jelang Pilkada, Polisi Kembali Gencarkan Razia Knalpot Brong

Polisi Bisa Menyita Kendaraan Jika Pengemudi Tidak Bisa Tunjukkan SIM dan STNK
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi Razia Kendaraan yang Pajaknya Mati dan Langsung Ditahan
![[HOAKS atau FAKTA]: Polisi Razia Kendaraan yang Pajaknya Mati dan Langsung Ditahan](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Operasi Lalin Jabodetabek Digelar Dua Pekan, Polisi Bukan Cari-Cari Kesalahan

Tilang Uji Emisi Bakal Berlangsung Sampai Akhir Tahun

Polri Larang Polantas Lakukan Razia di Jalan
