Ratusan Pengendara Kena Tilang saat Operasi Keselamatan Jaya, Terbanyak Tak Pakai Sabuk Pengaman

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Februari 2025
Ratusan Pengendara Kena Tilang saat Operasi Keselamatan Jaya, Terbanyak Tak Pakai Sabuk Pengaman

Operasi Penindakan Kepolisian. (Foto: dok. Polri)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Ratusan pelanggar terjaring razia Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Jakarta. Para pelanggar terkena tilang E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Data (penindakan dengan) E-TLE sebanyak 645," ujar Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali kepada wartawan, Rabu (12/2).

Dermawan merinci dari 645 pelanggaran yang ditindak dengan E-TLE ini, antara lain terbanyak pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).

Lalu disusul pengendara yang melanggar marka jalan, dan penggunaan ponsel saat berkendara.

“Kami juga memberikan 350 teguran kepada pelanggar,” jelas Dermawan.

Baca juga:

Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Polda Metro Jaya Minta Pejalan Kaki Disiplin

Sementara itu, Kakorlantas Polri Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan operasi keselamatan ini ditujukan agar masyarakat meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.

"Kami mengharapkan, kepada masyarakat, meningkatkan kepatuhan, disiplin, dan ketaatan berlalu lintas," ucapnya.

Agus mengingatkan warga untuk selalu mematuhi aturan, seperti memakai helm bagi pemotor dan sabuk pengaman saat berkendara dengan mobil.

"Tentunya, kalau naik kendaraan, pakai helm. Kalau naik mobil, pakai seat belt. Menggunakan SIM, semuanya," jelas mantan Wakapolda Jawa Tengah ini.

Baca juga:

Dishub DKI Kerahkan Mobil Derek Bantu Operasi Keselamatan Jaya 2025

Agus menilai, operasi keselamatan merupakan bagian dari persiapan Operasi Ketupat menjelang masa mudik Idul Fitri atau Lebaran.

“Kami akan merumuskan langkah-langkah cara bertindak yang tentunya nanti akan kami berlakukan," tutur Agus.

Berikut daftar 11 sasaran pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025:

1. Berboncengan lebih dari satu orang

2. Melebihi batas kecepatan

3. Pengendara di bawah umur

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Tidak menggunakan safety belt

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi

9. Melanggar marka berhenti

10. Melawan arus

11. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan

(Knu)

#Operasi Keselamatan Jaya #Polda Metro Jaya #Razia Polisi #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Apabila melanggar, tentunya boleh untuk membubarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan