Ratusan Pengendara Kena Tilang saat Operasi Keselamatan Jaya, Terbanyak Tak Pakai Sabuk Pengaman
Operasi Penindakan Kepolisian. (Foto: dok. Polri)
MerahPutih.com - Ratusan pelanggar terjaring razia Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Jakarta. Para pelanggar terkena tilang E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
"Data (penindakan dengan) E-TLE sebanyak 645," ujar Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali kepada wartawan, Rabu (12/2).
Dermawan merinci dari 645 pelanggaran yang ditindak dengan E-TLE ini, antara lain terbanyak pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
Lalu disusul pengendara yang melanggar marka jalan, dan penggunaan ponsel saat berkendara.
“Kami juga memberikan 350 teguran kepada pelanggar,” jelas Dermawan.
Baca juga:
Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Polda Metro Jaya Minta Pejalan Kaki Disiplin
Sementara itu, Kakorlantas Polri Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan operasi keselamatan ini ditujukan agar masyarakat meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.
"Kami mengharapkan, kepada masyarakat, meningkatkan kepatuhan, disiplin, dan ketaatan berlalu lintas," ucapnya.
Agus mengingatkan warga untuk selalu mematuhi aturan, seperti memakai helm bagi pemotor dan sabuk pengaman saat berkendara dengan mobil.
"Tentunya, kalau naik kendaraan, pakai helm. Kalau naik mobil, pakai seat belt. Menggunakan SIM, semuanya," jelas mantan Wakapolda Jawa Tengah ini.
Baca juga:
Dishub DKI Kerahkan Mobil Derek Bantu Operasi Keselamatan Jaya 2025
Agus menilai, operasi keselamatan merupakan bagian dari persiapan Operasi Ketupat menjelang masa mudik Idul Fitri atau Lebaran.
“Kami akan merumuskan langkah-langkah cara bertindak yang tentunya nanti akan kami berlakukan," tutur Agus.
Berikut daftar 11 sasaran pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025:
1. Berboncengan lebih dari satu orang
2. Melebihi batas kecepatan
3. Pengendara di bawah umur
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan safety belt
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi
9. Melanggar marka berhenti
10. Melawan arus
11. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan
(Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi