Bongkar Sindikat Judi Online Facebook, Polisi Temukan Rp 500 Juta di Saldo Pelaku

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 10 Desember 2024
Bongkar Sindikat Judi Online Facebook, Polisi Temukan Rp 500 Juta di Saldo Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Dok/Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penangkapan terhadap sindikat judi online terus berlangsung. Kali ini, Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online via Facebook.

"Lima pelaku ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/12).

Berdasarkan pengungkapan, pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Ade menjelaskan, lima pelaku memiliki peran berbeda-beda. Di antaranya pelaku berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus Script, Domain, dan API Web.

Baca juga:

Buron Interpol Kasus Judi Online China Ditangkap di Batam

Kemudian, pelaku RPN melakukan promosi web judi di Facebook. Lalu, RY berperan Mengurus Live Chat dan Admin Web Judi Online.

“Dan pelaku A melakukan promosi web judi di Facebook,” tutur Ade.

Pengungkapan bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs Akurasi4D sejak 14 November 2024.

Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti.

Baca juga:

Cegah Judi Online, DANA Indonesia Kembangkan Fitur 'Proctection'

Polisi menyita berbagai barang bukti termasuk 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU.

Selain itu, polisi menemukan uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku.

Barang bukti itu diduga terkait aksi judi online yang mereka jalankan. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (knu)

#Judi Online #Razia Kepolisian #Judi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tak Ada Toleransi, KSAD Pastikan Karier TNI Letkol Arman Penyulap Rumah Dinas Jadi Kantor Judol Tamat
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak pastikan tak ada toleransi bagi Letkol Arman usai rumah dinasnya disulap jadi markas judi online di Cijantung.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Tak Ada Toleransi, KSAD Pastikan Karier TNI Letkol Arman Penyulap Rumah Dinas Jadi Kantor Judol Tamat
Indonesia
Rumah Dinas Perwira TNI Cijantung Disulap Jadi Kantor Judol, Letkol Arman Terancam Sanksi Pecat!
Skandal judi online meledak di KPAD Cijantung! Letkol Arman ditahan Pomdam Jaya usai rumah dinasnya disulap jadi markas judol. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
Rumah Dinas Perwira TNI Cijantung Disulap Jadi Kantor Judol, Letkol Arman Terancam Sanksi Pecat!
Indonesia
Rumah Dinas Perwira di Cijantung Jadi Markas Judol, TNI Angkat Suara
Markas Besar TNI buka suara terkait temuan praktik pengoperasian judi online (judol) di Kompleks Perumahan Perwira Angkatan Darat (KPAD) di Cijantung, Jakarta Timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Rumah Dinas Perwira di Cijantung Jadi Markas Judol, TNI Angkat Suara
Indonesia
Skandal Judol Staf Kemensos Bikin Melongo! 620 Kena Sanksi Berat, 1 Transaksi Sampai Rp 2 Miliar
: Kementerian Sosial jatuhkan sanksi disiplin berat ke 620 ASN terbukti terlibat judi online. Mensos Saifullah Yusuf sebut transaksi ada yang tembus Rp 2 Miliar!
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Oktober 2026
Skandal Judol Staf Kemensos Bikin Melongo! 620 Kena Sanksi Berat, 1 Transaksi Sampai Rp 2 Miliar
Indonesia
Tersangka Kasus Kasino Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang
Satu dari 65 tersangka tersebut diketahui warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Tersangka Kasus Kasino Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang
Indonesia
Terbukti Terlibat Judi Online, 13 Pejabat Kementan Dipecat Mentan Amran
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, memecat 13 pejabat Kementan. Para pejabat tersebut terbukti terlibat judi online.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Terbukti Terlibat Judi Online, 13 Pejabat Kementan Dipecat Mentan Amran
Indonesia
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Muiz mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Indonesia
Terbukti Dipakai Judi Online, 880 Penerima Bansos Sukoharjo Dicoret
Dinsos Sukoharjo mencoret 880 penerima bansos Desil 1–2 karena terdeteksi judi online. Kebijakan DTSEN menonaktifkan penerima KIS Desil 6–10 mulai 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Terbukti Dipakai Judi Online, 880 Penerima Bansos Sukoharjo Dicoret
Olahraga
Skandal Taruhan Guncang Liga Turki, 17 Orang hingga Pengurus Klub Ditangkap
Liga Turki diguncang skandal taruhan. Galatasaray hingga Besiktas ikut terseret dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Skandal Taruhan Guncang Liga Turki, 17 Orang hingga Pengurus Klub Ditangkap
Indonesia
Meta Setuju Bentuk Tim Berantas Spam Komen Judol di FB dan Instagram
Meta bersama Kemkomdigi bentuk tim khusus untuk memberantas spam komentar judi online di Facebook dan Instagram. Lonjakan spam naik 128 persen dalam dua pekan terakhir.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Meta Setuju Bentuk Tim Berantas Spam Komen Judol di FB dan Instagram
Bagikan