MerahPutih.com - Sejumlah pihak melaporkan Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Sukamta melihat, persoalan ini bukan sebuah kejadian yang berdiri sendiri, tetapi merupakan cerminan semakin bobroknya moral sebagian elite dan tokoh.
Ini ditunjukkan dengan lebih mengedepankan sikap permusuhan dibandingkan dialog.
Baca Juga:
Kritik JK Dinilai Tepat, PKB: Konsekuensi Membangun Demokrasi
“Mestinya saat ini elite dan tokoh berikan contoh dengan kedepankan dialog, bukan permusuhan,” papar Sukamta kepada awak media yang dikutip Selasa (16/2).
Sukamta menyebutkan, apabila sejumlah pihak yang melaporkan Din Syamsuddin ini dilatarbelakangi tujuan membungkam kelompok kritis, maka akan jadi blunder atas pernyataan Presiden Jokowi yang minta masyarakat untuk kritis.
“Saya kira ini bukti autentik bahwa tuduhan radikal itu absurd,” tegasnya.
Di sisi lain, anggota Komisi 1 DPR ini menilai Peraturan Presiden No 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (Perpres RAN PE) rawan disalahgunakan. Terutama oleh elite dan tokoh yang punya watak permusuhan.
Mengingat, di dalam perpres tersebut disebutkan adanya pelatihan pemolisian masyarakat.
“Yang seperti ini bisa mengarah kepada pembunuhan karakter, ini tentu akan membahayakan demokrasi,” terang Sukamta.
Anggota DPR asal Yogyakarta ini berharap, pemerintah harus ikut turun tangan untuk mendorong dialog antar-elite dan tokoh.
Sebab jika dibiarkan, akan merusak sendi-sendi kerukunan bangsa dan Bhineka Tunggal Ika.
"Oleh sebab itu, pemerintah harus bisa hadir di tengah semua pihak,” tutup Sukamta.
Sekadar informasi, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Din dilaporkan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Laporan tersebut disampaikan GAR ITB pada 10 November 2020.
Berdasarkan halaman pertama surat laporan GAR ITB, Din Syamsuddin diduga melakukan enam pelanggaran yakni pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara.
Baca Juga:
Kedua, Din dinilai mendiskreditkan pemerintah dan menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara.
Ketiga, Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan menciderai kredibilitas pemerintah.
Keempat, Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok beroposisi pemerintah.
Kelima, Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah. (Knu)
Baca Juga:
Mahfud MD Tegaskan Pemerintah tak Proses Hukum Din Syamsuddin