Pelapor Serahkan Bukti Tambahan Postingan Provokatif Jonru

Senin, 04 September 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memproses laporan Muannas Al Aidid terhadap Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting atas dugaan pencemaran nama baik. Muannas yang dimintai keterangannya oleh penyidik sebagai pelapor, mengaku sudah menyerahkan kepada penyidik puluhan bukti berupa capture postingan dari Jonru.

"Waktu laporan kita serahkan ada 60 bukti dan 20 bukti lagi kita serahkan pada Jumat. Jadi semuanya ada 80 bukti," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/9).

Puluhan bukti itu, menurut Muannas, merupakan tulisan ataupun postingan mengandung ujaran kebencian yang diunggah Jonru di Facebook.

Muannas menerangkan, postingan yang dibuat Jonru pada medio 2014 hingga saat ini. Ia berharap penyidik segera memproses Jonru terkait postingan mengandung ujaran kebencian di media sosial.

"Polisi harus melakukan penyelidikan dan negara harus hadir dalam persoalan pemberantasan hoax dan ujaran kebencian. Itu antara lain, yang pasti banyak yah, saya tidak mungkin sebutkan satu per satu," jelas Muannas.

Untuk informasi, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian di Media Soial. Jonru disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (UU ITE). (Ayp)

Baca Besok Polisi Periksa Saksi Pelapor Jonru Ginting

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan