Besok Polisi Periksa Saksi Pelapor Jonru Ginting
Jonru Ginting. (Facebook Jonru Ginting)
MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PMJ akan memeriksa saksi pelapor Muannas Alaidid, pada Senin (4/9).
Muannas Alaidid diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hate speech yang dilakukan oleh Jonru Ginting.
"Senin kita periksa pelapor, ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (3/9).
Argo mengaku, pada Senin besok tim penyidik Ditreskrimum PMJ hanya memeriksa saksi pelapor saja. Dia juga tidak gamblang menyampaikan, kapan saksi terlapor akan diperiksa.
"Terlapor belum diperiksa, masih pemeriksaan pelapor, ya. Nanti kita memerlukan waktu dan ruang untuk memanggil terlapor," kata Argo.
Sebelumnya diberitakan, pemilik akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian.
Laporan tersebut dilakukan oleh seorang pengacara, Muannas Alaidid pada 31 Agustus 2017 malam kemarin. Dalam laporannya, Muannas menilai unggahan Jonru di media sosial selama Maret hingga Agustus dianggap provokatif dan membahayakan keutuhan bangsa. (Asp)
Baca berita terkait Jonru Ginting lainnya di: Minggu Depan Jonru Ginting Bakal Diperiksa Polda Jaya
Bagikan
Berita Terkait
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan