Besok Polisi Periksa Saksi Pelapor Jonru Ginting


Jonru Ginting. (Facebook Jonru Ginting)
MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PMJ akan memeriksa saksi pelapor Muannas Alaidid, pada Senin (4/9).
Muannas Alaidid diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hate speech yang dilakukan oleh Jonru Ginting.
"Senin kita periksa pelapor, ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (3/9).
Argo mengaku, pada Senin besok tim penyidik Ditreskrimum PMJ hanya memeriksa saksi pelapor saja. Dia juga tidak gamblang menyampaikan, kapan saksi terlapor akan diperiksa.
"Terlapor belum diperiksa, masih pemeriksaan pelapor, ya. Nanti kita memerlukan waktu dan ruang untuk memanggil terlapor," kata Argo.
Sebelumnya diberitakan, pemilik akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian.
Laporan tersebut dilakukan oleh seorang pengacara, Muannas Alaidid pada 31 Agustus 2017 malam kemarin. Dalam laporannya, Muannas menilai unggahan Jonru di media sosial selama Maret hingga Agustus dianggap provokatif dan membahayakan keutuhan bangsa. (Asp)
Baca berita terkait Jonru Ginting lainnya di: Minggu Depan Jonru Ginting Bakal Diperiksa Polda Jaya
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
