Minggu Depan Jonru Ginting Bakal Diperiksa Polda Jaya


Jonru Ginting. (Facebook jonru ginting)
MerahPutih.Com - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa saksi terlapor Jonru Ginting pada Minggu depan. Pasalnya, Jonru Ginting dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hate Speech oleh seorang pengacara, Muannas Alaidid.
"Nanti minggu depan, (kita) periksa saksinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (2/9) malam.
Sebelum memeriksa saksi terlapor maupun pelapor, Argo mengaku, pihaknya akan memeriksa status Facebook Jonru terlebih dahulu. Pasalnya, dirinya belum mengetahui berapa jumlah status FB Jonru yang diduga bermuatan ujaran kebencian selama sekitar lima bulan tersebut.
"Yang dipersoalkan pelapor ya status FB dari Maret sampai Agustus, yang mendiskreditkan pemerintah. Nanti penyidik yang analisis (status) mana yang masuk, mana tidak. Semua kan perlu ada pendalaman," ujar Argo.
Tak hanya akun Facebook Jonru, Argo menuturkan, penyidik juga akan memeriksa status akun Twitter dan Instagram Jonru Ginting.
"Nanti akan kita kembangkan apakah dia ada di status (akun) medsos yang lain," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemilik akun media sosial Junro Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penyebaran ujaran Kebencian.
Laporan tersebut dilakukan oleh seorang pengacara, Muannas Alaidid pada 31 Agustus 2017 malam kemarin. Dalam laporanya, Muannas menilai unggahan Jonru di media sosial selama Maret hingga Agustus dianggap provokatif dan membahayakan keutuhan bangsa. (Asp)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
