Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diusulkan Serentak Usai Putusan MK

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Januari 2025

MerahPutih.com - Saat ini terdapat 296 daerah yang memiliki gugatan mengenai Pilkada 2024 di MK, dan baru diputuskan perkaranya pada 7-11 Maret 2025. Walaupun dalam aturan peantikan pada 7 Februari 2025.

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengusulkan agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap dilaksanakan secara serentak.

Indrajaya menjelaskan. pelaksanaan pelantikan perlu menunggu selesainya seluruh sidang perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tercatat, sebanyak 247 daerah tidak terdapat gugatan di MK, sehingga kepala daerah terpilih dapat dilantik sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga:

Ketua DPD Sambut Baik Rencana Prabowo Adakan Retreat Kepala Daerah

Perpres tersebut mengatur pelantikan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur, sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.

Indrajaya mengatakan bahwa untuk menyikapi hal tersebut maka DPR RI perlu membuat aturan baru agar keserentakan tetap terjaga.

"Maka kami mengusulkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak sampai pembacaan putusan akhir gugatan hasil pilkada di MK," kata Indrajaya.

Selain itu, ada dua daerah yang harus melaksanakan pilkada ulang akibat kotak kosong menang, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

"Kejadian di dua daerah ini adalah anomali dalam Pilkada 2024. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi yang harus ditanggung, pelantikan dilaksanakan terpisah,” ujarnya. (*)

Baca Artikel Asli