Pelantikan Kepala Daerah Hasil Putusan MK Dilakukan Secara Berturut-Turut Menyesuaikan Amar Putusan
Sabtu, 01 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah sebelumnya berencana melantik kepala daerah terpilih nonsengketa secara serentak pada 6 Februari 2025.
Namun, karena adanya percepatan jadwal di Mahkamah Konstitusi serta memperhitungkan efisiensi, pelantikan kepala daerah nonsengketa menunggu hasil putusan dismissal terlebih dahulu.
Rencananya pembacaan putusan dismissal oleh MK dari sebelumnya 11–13 Februari 2025, menjadi 4–5 Februari.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepala daerah terpilih berdasarkan hasil akhir sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi akan dilantik secara berturut-turut karena menyesuaikan amar putusan.
Baca juga:
Komisi II Panggil Mendagri Terkait Rencana Perubahan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
“Nanti ada sidang berikutnya lagi (setelah putusan sela atau dismissal), pelantikannya akan berturut-turut,” kata Mendagri Tito saat ditemui setelah menemui pimpinan MK di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1) malam.
Apabila banyak perkara yang ditolak berdasarkan putusan akhir MK, terbuka kemungkinan dilakukan pelantikan serentak, namun jika jumlahnya sedikit, maka gubernur bakal dilantik oleh Presiden, lalu bupati/wali kota dilantik oleh gubernur.
Teknis pelantikan nantinya menyesuaikan amar putusan Mahkamah. Dalam hal putusan dikabulkan, MK umumnya memerintahkan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, atau hingga mendiskualifikasi pasangan calon.
"Misalnya, ada pemungutan suara ulang, kita enggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK, yang melaksanakan KPU dan KPU daerah. Kemudian ada yang mungkin penghitungan suara ulang. Ada yang mungkin pilkada ulang seperti Yalimo di Papua dulu, setahun tiga bulan baru selesai,” ucapnya.
Mendagri berharap kepala daerah dapat segera dilantik, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. Selain karena urgensi kestabilan politik di daerah, percepatan pelantikan juga agar para kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk rakyat. (*)