Pelanggar Protokol Kesehatan di Sidoarjo Disanksi Berdoa di Makam Korban COVID-19

Minggu, 06 September 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Sebanyak 102 pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berdoa sembari mengenakan rompi oranye di lokasi TPU (Taman Pemakaman Umum) Delta Praloyo Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Sabtu (5/9) malam.

Para palanggar tersebut terdiri dari 93 pria dan 9 wanita yang terjaring razia masker oleh TNI, Polri dan Satpol PP Sidoarjo.

Baca Juga

LIPI: Jangan Sampai Orang Terpapar COVID-19 Meningkat Tajam Setelah Pilkada

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, razia tersebut sengaja lokasinya acak menyasar di titik-titik tongkrongan anak muda.

Para petugas berkeliling sambil mengamati warga yang apabila tak memakai masker langsung digelandang memasuki truk untuk selanjutnya diberi sanksi menuju lokasi pemakaman tersebut.

"Disiplin pada protokol kesehatan terus kita galakkan warga yang beraktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker, jika melanggar maka kita berikan sanksi sosial,” tandas Deny.

Para pelanggar aturan penggunaan masker di Sidoarjo disanksi untukengirim doa di pemakaman korban Covid-19 di TPU (Taman Pemakaman Umum) Delta Praloyo Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Sabtu (05/09) malam. Ist
Para pelanggar aturan penggunaan masker di Sidoarjo disanksi untuk mengirim doa di pemakaman korban COVID-19 di TPU Delta Praloyo Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Sabtu (5/9) malam. Foto: Istimewa

Ia menambahkan, penggunaan masker merupakan salah satu pencegahan terhadap sebaran virus COVID-19 di tengah masyarakat.

“Masker anda itu melindungi orang lain dari penularan COVID-19. Sebaliknya, masker orang lain juga mencegah anda dari hal yang sama yang mengakibatkan kematian,” ungap Deny.

Ia meminta agar semua warga menaati aturan pemerintah untuk menerapkan protokol.kesehatan. Yakni rajin cuci tangan, memakai masker dan menghindari kerumunan orang.

Baca Juga

Rencana Anies Isolasi Pasien Tanpa Gejala Bakal Bebani Tenaga Medis

“Pada dasarnya masyarakat juga diperkenankan beraktifitas di luar, seperti halnya kerja atau kepentingan lain. Namun begitu, protokol kesehatan harus tetap diprioritaskan,” pungkas Deny. (Andika Eldon/Jawa Timur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan