Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pelanggar Lalu Lintas di Ruas Sistem Ganjil Genap Diprediksi Meningkat

Andika Pratama - Rabu, 07 Agustus 2019

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung sepenuhnya penerapan perluasan sistem ganjil genap di empat koridor. Polisi juga akan membantu Dinas Perhubungan dalam sosialisasi sistem tersebut.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Made Agus mengatakan, perluasan sistem ini sudah melalui suatu komunikasi dengan stakeholder.

Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku untuk Motor

"Implementasinya sudah jelas harus ada dukungan dari Pegub," ujar dia, Rabu (7/8).

Nantinya, pihaknya akan memasang rambu peraturan sistem ganjil genap. Namun, selama satu bulan sosialisasi mulai dari (7/8/2019) hingga (8/9/2019) pihaknya masih tahap teguran.

"Tanggal 9 September nanti kami akan melakukan tindakan hukum (tilang)," tutur Made Agus.

Sementara, Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir menilai, pada awal awal penerapan secara permanen sistem perluasan ganjil genap pelanggar lalu lintas masih banyak.

Pengendara melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (26/12/2018). ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana/foc.
Pengendara melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (26/12/2018). ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana/foc.

Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap, Berikut Rutenya

Meski sudah disosialisasi tapi masih ada saja pengendara mobil yang tidak ingat sudah diberlakukan ataupun karena sengaja melintas.

"Pada awal-awal mungkin akan meningkat pelanggaran penggunaan ganjil genap pada koridor baru," Nasir.

Namun, kata dia dalam tiga bulan maka pelanggar sistem ganjil genap akan berkurang. Sebab, dalam tiga bulan masyarakat sudah memahami jalur yang diperluas sistem ganjil genap.

"Tetapi setelah pelaksanaan koridor itu memakan waktu triwulan pertama atau 1 semester pertama itu sudah kembali normal (turun pelanggaran). Pelanggaran pasti dilakukan karena banyak ketidaktahuan. Itu dalam triwulan pertama," tukas dia.

Baca Juga: Minta Ganjil-Genap Jangan Diperluas, DPRD: Sekarang Saja Merepotkan

Rute baru sistem perluasan ganjil genap sebagai berikut :

1. Jl. Pintu Besar Selatan
2. Jl. Gajah mada
3. Jl. Hayam wuruk
4. Jl.Majapahit
5. Jl. Sisingamangaraja
6. Jl. Panglima Polim
7. Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan Jl. TB Simatupang)
8. Jl. Suryopranoto
9. Jl. Balikpapan
10. Jl. Kyai caringin
11. Jl. Tomang raya
12. Jl. Pramuka
13. Jl. Salemba Raya
14. Jl. Kramat Raya
15. Jl. Senen raya
16. Jl. Gunung Sahari

Dan segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen keluar tol sampai persimpangan terdekat

Jalur lama:

--Jl. Gatot Subroto
--Jl. MT Haryono
--Jl. HR Rasuna Said
--Jl. di Panjaitan
--Jenderal Ahmad Yani (mulai dari simpang jalan Perintis kemerdekaan sampai simpang jalan Bekasi Timur Raya)
--Jl. Medan Merdeka Barat
--Jl. MH Thamrin
--Jl. Jenderal sudirman
--Jl. Jenderal S parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai simpang jalan KS Tubun). (Knu)

Baca Artikel Asli