Pelaku Pengambil Paksa Jenazah Corona di Makassar Dipastikan Reaktif COVID-19

Kamis, 11 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Lima orang yang diamankan terkait pengambilan paksa jenazah pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona atau COVID-19 di Sulawesi Selatan reaktif corona.

Semua orang yang diamankan terkait kejadian ini mengikuti rapid test alias test cepat. Sejauh ini, jumlah yang diamankan bertambah lagi dua orang jadi 33 orang dari semula 31. Kelimanya diisolasi pada Hotel Jalan Perintis.

Baca Juga

Penghapusan Batas 50 Persen Penumpang Berpotensi Tingkatkan Kasus COVID-19

"Hasilnya lima yang reaktif," ucap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/6).

Kelima pelaku yang reaktif corona itu hingga kini statusnya masih saksi belum dijadikan tersangka. Meski reaktif corona, bukan berarti pemeriksaan terhadap kelimanya dihentikan. Pemeriksaan terhadap kelimanya akan dikhususkan. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka tak menutup kemungkinan mereka ditetapkan jadi tersangka.

"Setelah diperiksa rapid test akan diisolasi, namun proses pidananya tetap berjalan," katanya.

Tangkapan layar video saat pihak keluarga mengangkat jenazah pasien PDP yang dibawa keluar paksa dari ruang isolasi COVID-19 di Rumah Sakit Khusus Dadi (RSKD) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/6/2020).
Tangkapan layar video saat pihak keluarga mengangkat jenazah pasien PDP yang dibawa keluar paksa dari ruang isolasi COVID-19 di Rumah Sakit Khusus Dadi (RSKD) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/6/2020).

Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka pengambilan paksa jenazah pasien PDP virus corona di Sulawesi Selatan.

Secara keseluruhan kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.

“Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6 Tahun 2018,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan.

Baca Juga

Walkot Depok Usulkan Pengaturan Jam Kerja, Begini Tanggapan Anak Buah Anies

Pengambilan paksa jenazah PDP corona ini terjadi pada empat RS di sana yakni di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, RS Bhayangkara Polda Sulsel. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan