Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Kecamatan Nguter Terungkap!
Jumat, 03 Desember 2021 -
MerahPutih.com- Satreskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, telah menangkap pelaku pembuangan jasad bayi laki-laki di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (3/12).
Pelaku pembuang diketahui ibunya sendiri berinisial E (20) warga desa setempat tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku nekat melahirkan anaknya seorang diri di dalam kamar tanpa bantuan siapapun.
Baca Juga
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, bayi laki-laki tersebut setelah dilahirkan oleh pelaku langsung membekap mulutnya agar tidak menangis hingga akhirnya meninggal dunia.
"Dia (E) panik karena hamil di luar nikah dan selama ini menyembunyikan kehamilannya dari orang tuanya," kata Wahyu di Mapolres Sukoharjo, Jumat (3/12).

Ia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik akhirnya berhasil mengamankan E dari rumah orang tuanya.
"Rumah pelaku itu di dekat lokasi pembuangan bayi. Jasad bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan antara pelaku dengan pacarnya D (21), yang saat ini kabur pergi merantau," papar dia.
Sebelum kasus ini terjadi, lanjut dia, E dan D merupakan sepasang kekasih. Mereka bekerja di sebuah perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Selama menjalin hubungan mereka juga melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan akhirnya E hamil," kata dia.
Baca Juga
Di Hadapan Para Kapolda, Jokowi Curhat Polisi Sowan ke Pelanggar Hukum sampai Hapus Mural
Wahyu mengatakan saat hamil E menyampaikan pada D pacarnya. Tetapi, D tidak mau bertanggung jawab dan pergi merantau meninggalkan kekasihnya yang sedang hamil.
"Pelaku sempat berusaha menguburkan jasad anaknya tersebut. Karena masih lemas sehabis melahirkan, pelaku E ini akhirnya menaruh jasad bayi ke dalam kardus dan menaruhnya di belakang rumah," katanya.
Ia menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan karena habis melahirkan, Polres juga memberikan perawatan secara medis dan juga pendampingan psikologisnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, digegerkan dengan penemuan jasad bayi terbungkus kardus Senin (29/11). Warga melaporkan kejadian itu ke polisi. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Kades Korupsi Kecil Tak Dipenjara, Pimpinan KPK Harus Serius Baca UU Tipikor