Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Kecamatan Nguter Terungkap!

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 03 Desember 2021
Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Kecamatan Nguter Terungkap!

Polres Sukoharjo mengamankan pelaku pembunuh dan pembuang jazad bayi, Jumat (3/12). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Satreskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, telah menangkap pelaku pembuangan jasad bayi laki-laki di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (3/12).

Pelaku pembuang diketahui ibunya sendiri berinisial E (20) warga desa setempat tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku nekat melahirkan anaknya seorang diri di dalam kamar tanpa bantuan siapapun.

Baca Juga

Penembakan di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Dinonaktifkan

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, bayi laki-laki tersebut setelah dilahirkan oleh pelaku langsung membekap mulutnya agar tidak menangis hingga akhirnya meninggal dunia.

"Dia (E) panik karena hamil di luar nikah dan selama ini menyembunyikan kehamilannya dari orang tuanya," kata Wahyu di Mapolres Sukoharjo, Jumat (3/12).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. (MP/Ismail)
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. (MP/Ismail)

Ia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik akhirnya berhasil mengamankan E dari rumah orang tuanya.

"Rumah pelaku itu di dekat lokasi pembuangan bayi. Jasad bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan antara pelaku dengan pacarnya D (21), yang saat ini kabur pergi merantau," papar dia.

Sebelum kasus ini terjadi, lanjut dia, E dan D merupakan sepasang kekasih. Mereka bekerja di sebuah perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Selama menjalin hubungan mereka juga melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan akhirnya E hamil," kata dia.

Baca Juga

Di Hadapan Para Kapolda, Jokowi Curhat Polisi Sowan ke Pelanggar Hukum sampai Hapus Mural

Wahyu mengatakan saat hamil E menyampaikan pada D pacarnya. Tetapi, D tidak mau bertanggung jawab dan pergi merantau meninggalkan kekasihnya yang sedang hamil.

"Pelaku sempat berusaha menguburkan jasad anaknya tersebut. Karena masih lemas sehabis melahirkan, pelaku E ini akhirnya menaruh jasad bayi ke dalam kardus dan menaruhnya di belakang rumah," katanya.

Ia menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan karena habis melahirkan, Polres juga memberikan perawatan secara medis dan juga pendampingan psikologisnya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, digegerkan dengan penemuan jasad bayi terbungkus kardus Senin (29/11). Warga melaporkan kejadian itu ke polisi. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Kades Korupsi Kecil Tak Dipenjara, Pimpinan KPK Harus Serius Baca UU Tipikor

#Bayi #Penemuan Bayi #Pembunuhan Bayi #Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian eks ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan. Polisi akan melakukan ekshumasi jenazah S.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Fun
Unik! Bayi Asal Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Begini Kisahnya
Bayi bernama Muhammad MBG Subianto viral di media sosial. Namanya dinilai unik dan akrab di telinga masyarakat.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Unik! Bayi Asal Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Begini Kisahnya
Indonesia
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Polresta Surakarta amankan pasangan penumpang KRL yang membuang bayi hasil hubungan gelap di toilet KA Sancaka. Pelaku dijerat pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Indonesia
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pihaknya memastikan hak bayi ini dapat terpenuhi, baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hukumnya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Indonesia
Tega! Bayi Ditinggalkan di Toilet Gerbong 3 Eksekutif KA Sancaka, Polisi Telusuri CCTV
Satreskrim Polresta Surakarta turun tangan mendalami kasus temuan bayi tersebut dengan menelusuri rekaman CCTV di dalam kereta api dan stasiun.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Tega! Bayi Ditinggalkan di Toilet Gerbong 3 Eksekutif KA Sancaka, Polisi Telusuri CCTV
Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Bagikan