Kades Korupsi Kecil Tak Dipenjara, Pimpinan KPK Harus Serius Baca UU Tipikor

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 03 Desember 2021
Kades Korupsi Kecil Tak Dipenjara, Pimpinan KPK Harus Serius Baca UU Tipikor

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut kepala desa yang kedapatan korupsi dalam jumlah kecil tak perlu dipenjara menuai kritik.

Di sela peluncuran Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (1/12), Alex menyebut pengembalian kerugian keuangan ke kas desa dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan memenjarakan kepala desa yang terlibat penyimpangan anggaran.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Alex, sapaan Alexander Marwata membaca secara utuh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga

KPK Nilai Pemenjaraan Kades Terlibat Korupsi Tidak Efektif

"Sepertinya Komisioner KPK tersebut harus benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Jumat (3/12).

Kurnia menyebut, pernyataan Alex mengesankan dia tak paham dengan aturan perundang-undangan. Sebab, Pasal 4 UU Tipikor secara tegas menyebutkan bahwa mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang.

"Selain itu praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan melihat jumlah uangnya saja," imbuhnya.

Misalnya, kata dia, kepala desa melakukan korupsi puluhan juta. Secara nominal, mungkin kecil, tapi jika dilakukan terhadap sektor esensial maka akan berdampak pada hajat hidup masyarakat desa.

"Jadi, pendapat Marwata itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi," tegas dia.

Baca Juga

KPK Panggil Anggota DPRD terkait Kasus Cukai yang Jerat Bupati Bintan

Lebih lanjut Kurnia menilai, jika yang dimaksud Alex ingin mendorong restorative justice, pendapat itu keliru. Pasalnya, restorative justice tidak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi.

"Terlebih lagi korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime," tutup Kurnia.

Menurut Alex, pemidanaan atau memenjarakan kepala desa yang terlibat korupsi melalui proses pengadilan yang panjang akan membutuhkan uang negara yang besar. Bahkan lebih banyak dibanding apa yang negara peroleh dari pengungkapan kasus penyimpangan keuangan itu sendiri.

Baca Juga

Pembelian Mobil Bupati Hulu Sungai Utara Nonaktif Ikut Ditelisik KPK

Jika ditemukan Kepala Desa yang terlibat korupsi, dia menyarankan yang bersangkutan mengembalikan saja uangnya. Sementara, jika ada ketentuan lain yang mengatur tentang aturan Kepala Desa terlibat korupsi agar dipecat, sudah sejatinya dilakukan pemecatan.

Dia mengatakan upaya pemberantasan korupsi tersebut tidak semata-mata berakhir di pengadilan, atau keberhasilan upaya pemberantasan korupsi dengan ukuran berapa banyak orang yang dipenjarakan. (Pon)

#KPK #Kepala Daerah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Berita Foto
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Petugas melakukan pengecekan mobil tahanan baru jenis Toyota Hilux yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
OTT Rektor Unsoed, KPK Temukan Uang Ratusan Juta yang Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Uang tersebut diduga terkait pengkondisian penerimaan mahasiswa baru.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
OTT Rektor Unsoed, KPK Temukan Uang Ratusan Juta yang Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Bagikan