Di Hadapan Para Kapolda, Jokowi Curhat Polisi Sowan ke Pelanggar Hukum sampai Hapus Mural

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Desember 2021
Di Hadapan Para Kapolda, Jokowi Curhat Polisi Sowan ke Pelanggar Hukum sampai Hapus Mural

Presiden Jokowi memberikan kepada Kepala Kesatuan Wilayah Tahun 2021 Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (3/12/2021) (ANTARA/Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden mengumpulkan seluruh Kepala Kesatuan Wilayah di Kabupaten Badung, Bali, dalam arahanya pada para Kapolda dan Kapolres itu, pemerintah menegaskan ada penurunan kepuasan publik terhadap penegakan hukum termasuk dalam kebebasan berpendapat.

"Berkaitan dengan kepuasan publik terhadap bidang hukum, supaya kita tahu, 2019-2020 naik, tapi masuk ke 2021 turun sedikit, hati-hati," kata Presiden Jokowi di Bali, Jumat (3/12).

Baca Juga:

Kapolri Sebut Lomba Mural Awalnya Minim Peserta karena Takut Ditangkap

Ia meminta, penegakan hukum harus tanpa pandang bulu karena dilihat dan dinilai oleh masyarakat dan persepsi kepuasan publik itu tercermin dalam setiap survei.

"Artinya sering saya sampaikan ya memang ketegasan harus gigit siapapun yang terbukti melakukan tindak kejahatan pada negara juga masyarakat," ungkap Presiden

Selain kepuasan penegakan hukum, Jokowi mengingatkan dengan penurunan indeks kebebasan berpendapat di Indonesia.

Dalam Laporan Indeks Demokrasi 2020 yang dirilis The Economist Intelligence Unit (EIU) Indonesia menduduki peringkat ke-64 dunia dengan skor 6.3.

Ia menegaskan, meski peringkat Indonesia masih tetap sama dengan tahun sebelumnya, namun skor tersebut menurun dari yang sebelumnya 6.48. Skor tersebut merupakan angka terendah yang diperoleh Indonesia dalam 14 tahun terakhir.

"Indonesia pun dikategorikan sebagai negara dengan demokrasi cacat. Karena ini persepsi lagi, dilihat oleh masyarakat, sekali lagi ini persepsi. Sedikit-sedikit ditangkap, oleh sebab itu pendekatan harus persuasif dan dialogis, persuasif dan dialog," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi menyebutkan contoh penghapusan mural yang mengkritik dirinya beberapa waktu lalu.Padahal,dirinya yakin jika penghapusan bukan perintah kapolri, kapolda atau kapolres.

"Itu sebetulnya urusan di Polsek yang saya cek di lapangan. Tapi nyatanya dihapus. Oleh sebab itu beritahu kapolsek-kapolsek itu urusan kecil," katanya,"

Dalam pengarahannya, Jokowi mengungkapkan isi hatinya karena urusan mural ini, dirinyalah yang disalahkan. Padahal, aparat harus bisa membedakan antara kritik yang membangun dan kritik yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Puncak Bhayangkara Mural Festival 2021 digelar Sabtu (30/10), di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan. (Foto: MP/Ist)
Puncak Bhayangkara Mural Festival 2021 digelar Sabtu (30/10), di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan. (Foto: MP/Ist)

"Urusan mural saja ngapain sih? Wong saya dihina, saya dimaki-maki, difitnah udah biasa, ada mural saja takut, ngapain?. Hati-hati. Ini kebebasan berpendapat, tapi kalau menyebabkan ketertiban masyarakat di daerah menjadi terganggu, beda soal," katanya.

Ia menyadari, di alam demokrasi, pemerintah tetap harus menghormati kebebasan berpendapat dan menyerap aspirasinya. Dan memerintahkan Kapolda dan Kapores, tidak menghilangkan ketegasan dan kewibawaan dari Polri bahkan sowan pada pelanggar hukum dengan alasan demi ketertiban agar kota kondif.

"Saya kadang-kadang saya sudah lama sekali ingin menyampaikan ada kapolda baru, ada kapolres baru, malah datang kepada sesepuhnya ormas yang sering membuat keributan. Benar ini? Saya tanya ke Kapolres, kenapa bapak melakukan ini? Supaya kotanya kondusif. Tapi apakah cara itu betul? Hati-hati jangan menggadaikan kewibawaan dengan sowan kepada pelanggar hukum. Banyak ini saya lihat," ungkapnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Rebutkan Hadiah Puluhan Juta, 10 Muralis Bikin Mural Kritik Polisi di Mabes Polri

#Kapolri #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku prihatin atas musibah yang menimpa para personel.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Indonesia
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
Hasil keterangan awal dari para pelaku yang ditangkap mengungkap, kelompok pemburu diduga berjumlah delapan orang, membawa empat pucuk senjata rakitan serta sejumlah amunisi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
Indonesia
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Indonesia
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Operasi Lilin 2025 akan mengerahkan 146.071 personel gabungan untuk mengamankan Nataru 2025/2026.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama .
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Indonesia
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Indonesia
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak masalah anggota polisi bertugas di instansi lain. Syaratnya, masih sesuai fungsi kepolisian.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Bagikan