Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pekan Depan Pendaftaran CPNS Putaran Kedua Resmi Dibuka

Eddy Flo - Sabtu, 09 September 2017

MerahPutih.Com - Pekan depan pendaftaran calon pegawai negeri sipil putaran kedua akan dibuka. Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) putaran kedua untuk 61 instansi pada hari Senin 11 September 2017.

"Pendaftaran akan dibuka mulai Senin tanggal 11 September 2017 dan ditutup tanggal 25 September 2017," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman, di Jakarta, Sabtu (9/9).

Persyaratan pelamaran CPNS terdiri dari beberapa dokumen yang cukup banyak. Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan. Untuk itu, para pelamar disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi.

"Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran," ujar Herman Suryatman.

Untuk proses pendaftaran, akan dilakukan secara online melalui situs BKN yakni sscn.bkn.go.id. Pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga.

Herman mengatakan sejauh ini, banyak pelamar CPNS yang bermasalah saat mengisikan NIK dan nomor KK. Dia mengingatkan agar pengisian NIK dan KK tidak bermasalah.

"Kalau bermasalah segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat," jelasnya.

Mengingat instansi pemerintah yang membuka penerimaan CPNS cukup banyak, diharapkan pelamar benar-benar teliti dalam memilih jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keinginan. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan.

"Jangan sampai salah memilih. Karena pelamar tidak dapat mengubah pilihan jika sudah mendaftar," ujar dia.

Herman mengingatkan bagi pelamar CPNS yang sudah pernah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) namun gagal, maka diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya.

Namun apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus/final maka tidak diperkenankan mendaftar lagi pada penerimaan CPNS putaran kedua ini.(*)

Baca Artikel Asli