Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pejabat Dapat Honor COVID-19, Pengamat: Mengambil Upah dari Kewajiban Melayaninya Bukan Akhlak Baik

Angga Yudha Pratama - Minggu, 29 Agustus 2021

Merahputih.com - Peneliti Maarif Institute, Endang Tirtana menyoroti adanya honor bagi pejabat daerah dalam penanganan pandemi COVID-19. Seharusnya, anggaran tersebut difokuskan untuk vaksinasi dan jaring pengaman sosial bagi warga.

Ia menekankan, sudah sebuah kewajiban pejabat melayani rakyat, terlebih mereka digaji rakyat. Sehingga, pejabat diminta jangan membuat kebijakan yang melukai rasa keadilan rakyat pada masa-masa sulit seperti sekarang ini.

Baca Juga

Bupati dan Pejabat Jember Diduga Terima Honor Pemakaman Pasien COVID-19

"Mengambil upah dari kewajiban melayaninya bukanlah akhlak yang baik," kata Endang kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (28/8).

KPK sendiri melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait polemik pemberian honor pemakaman pasien COVID-19 yang diterima Bupati dan pejabat Pemerintah Kabupaten Jember.

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan standar harga satuan yang ditetapkan kepala daerah.

Bupati Jember Hendy Siswanto. Foto: Dok Pemkab Jember
Bupati Jember Hendy Siswanto. Foto: Dok Pemkab Jember

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember, yakni Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD M Djamil hingga Kabid Kedaruratan Logistik BPBD Penta Satria menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien COVID-19.

Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp 70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada bulan Juni 2021, sehingga total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp 282 juta.

Baca Juga

Bupati Jember Terima Honor Pemakaman COVID-19, La Nyalla: Tidak Punya Empati

Sementara, Hendy Siswanto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait penerimaan honor tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman, karena pada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi," ucap Hendy. (Pon)

Baca Artikel Asli