Bupati Jember Terima Honor Pemakaman COVID-19, La Nyalla: Tidak Punya Empati

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 27 Agustus 2021
Bupati Jember Terima Honor Pemakaman COVID-19, La Nyalla: Tidak Punya Empati

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti. Foto: Humas DPD

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, mempertanyakan kebijakan pemberian honor penanganan COVID-19 kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Jember. Menurut La Nyalla tindakan tersebut tidak etis dan tidak memiliki empati.

Sikap La Nyalla tersebut merupakan respons dari kabar mengenai akumulasi honor sebesar Rp 70 juta lebih untuk Bupati Jember Hendy Siswanto dari pemakaman jenazah COVID-19.

Baca Juga

Bupati dan Pejabat Jember Diduga Terima Honor Pemakaman Pasien COVID-19

Selain bupati, pejabat lainnya yang masuk tim pemakaman yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember juga memperoleh honor yang hampir sama. Total honor dari pemakaman jenazah COVID-19 itu sebesar Rp 282 juta.

"Kalau menurut saya tindakan itu tidak etis dan seperti tidak ada empatinya ke rakyat. Sebagai pejabat kemudian juga ASN, mereka sudah digaji negara. Selain gaji, mereka juga mendapat tunjangan yang jumlahnya cukup," ucap La Nyalla, Jumat (27/8).

Dijelaskan La Nyalla, memonitor pemakaman hingga pertanggungjawaban pada keluarga korban COVID-19 yang meninggal, merupakan konsekuensi dari tugas pejabat. Oleh karena itu, La Nyalla dengan tegas menyatakan pemberian honor tidak bisa dibenarkan.

"Di masa pandemi ini pemerintah mengajak semua pihak untuk berempati dan menunjukkan keprihatinan. Bergotong royong, membantu warga lain yang kesulitan. Pejabat seharusnya memberikan contoh yang baik, yang bisa menjadi teladan bagi rakyatnya," paparnya.

Bupati Jember Hendy Siswanto. Foto: Dok Pemkab Jember
Bupati Jember Hendy Siswanto. Foto: Dok Pemkab Jember

Menurut Senator asal Jawa Timur itu, ironis jika ada pejabat yang mengambil keuntungan di tengah penderitaan rakyat.

"Di masa pandemi ini banyak warga yang kesulitan ekonomi, banyak yang bersusah payah dalam bertahan hidup. Harusnya pejabat memberikan prioritas kepada kebutuhan mereka, bukan untuk dirinya,” tegasnya.

Berdasarkan regulasi yang ada, pejabat yang masuk pada tim pemakaman COVID-19 mendapatkan honor. Di dalam tim itu ada pengarah, penanggung jawab, ketua dan anggota. La Nyalla mempertanyakan dasar dari kebijakan mengenai pemberian honor itu.

"Saya minta kebijakan tersebut ditinjau ulang dan kemudian dibatalkan. Dengan jumlah kematian akibat COVID-19 yang sangat tinggi di Jember sudah seharusnya kebijakan dibuat dengan mempertimbangkan rasa empati kepada masyarakat yang mengalami kesusahan," tutupnya. (Pon)

Baca Juga

Tolak Bala, Alasan Pelaku Bagikan Makanan Ringan Isi Silet ke Anak-anak di Jember

#La Nyalla Mattalitti #Kasus Korupsi #DPD RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Kejari Solo menerima dana hibah KONI senilai Rp 35 juta. Kini, totalnya sudah mencapai Rp 255 juta yang diterima dari dua tersangka.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Kejaksaan mampu mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Bagikan