Pegawai hingga Hakim Positif Corona, PN Jakarta Utara Ditutup

Selasa, 08 September 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditutup. Hal ini karena sejumlah pegawainya dan hakim terkonfirmasi positif COVID-19.

Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto menuturkan, dari hasil swab test, ada delapan orang yang positif virus corona. Terdiri dari tujuh pegawai dan seorang hakim.

Baca Juga

Epidemiilogi UI Sebut Klaster Keluarga Muncul karena Kebijakan Pemerintah yang Salah

"Pimpinan PN Jakarta Utara memutuskan untuk mengambil kebijakan dengan menghentikan pelayanan pengadilan baik layanan persidangan maupun layanan non persidangan selama tujuh hari kerja sejak hari Rabu tanggal 9 September 2020," jelas Djuyamto dalam keteranganya, Selasa (8/9).

Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditutup
Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada SEMA Nomor 9 tahun 2020 tanggal 7 September 2020.

"Serta pertimbangan demi keselamatan umum termasuk para pengguna layanan pengadilan," terang Djuyamto.

Selanjutnya diputuskan juga ada perkecualian terkait dengan beberapa persidangan pidana yang masa penahanan Terdakwa telah hampir habis sebelum masa tujuh hari penghentian layanan.

"Serta pengajuan upaya hukum tetap dilaksanakan dengan mempedomani SEMA Nomor 9 tahun 2020," ungkap dia.

Penambahan jumlah pasien positif COVID-19 di Jakarta kembali menembus angka 1.000. Dengan demikian, jumlah akumulatif pasien positif COVID-19 di DKI Jakarta hingga hari ini adalah 47.796 orang.

Baca Juga

Kylian Mbappe Positif COVID-19

Sebanyak 35.431 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,1 persen. Lalu, 1.318 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,8 persen.

Sedangkan kasus aktif COVID-19 di Ibu Kota adalah 11.047 orang, artinya mereka masih menjalani perawatan atau isolasi. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan