Pede Punya Aturan Penyadapan Sendiri, KPK Abaikan Revisi KUHAP
Selasa, 25 Maret 2025 -
MerahPutih.com - KPK percaya diri alias pede meyakini aturan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menyangkut aturan klausul penyadapan tidak akan berdampak ke mereka. Lembaga antirasuah mengklaim punya dasar hukum kuat guna melakukan penyadapan.
"Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis, KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Selasa (25/3).
Tanak menyebut KPK merupakan lembaga khusus yang mengurusi tindak pidana korupsi. Sehingga KPK punya kewenangan penyadapan pada tahap penyelidikan dan penyidikan seperti diatur dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019. Sedangkan revisi KUHAP menurut Tanak hanya mengatur penyadapan pada tahap penyidikan.
Baca juga:
"KPK adalah lembaga negara yang dibentuk secara khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Lembaga ini khusus menangani perkara tindak pidana korupsi dan dalam melaksanakan tugasnya, KPK diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan pada tahap penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019," ujarnya.
Menurut Tanak, apa yang ingin diatur dalam revisi KUHAP justru lebih mengarah pada perkara tindak pidana umum bukan tipikor. "Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri serta penyidik lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Sebelumnya, DPR sedangkan membahas revisi KUHAP. Dalam rancangan, aturan soal penyadapan tertuang dalam Pasal 124 draf revisi KUHAP, yang menyebut bahwa penyadapan bisa dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan. (Pon)