Pede Punya Aturan Penyadapan Sendiri, KPK Abaikan Revisi KUHAP


Ilustrasi (Foto: KPK)
MerahPutih.com - KPK percaya diri alias pede meyakini aturan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menyangkut aturan klausul penyadapan tidak akan berdampak ke mereka. Lembaga antirasuah mengklaim punya dasar hukum kuat guna melakukan penyadapan.
"Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis, KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Selasa (25/3).
Tanak menyebut KPK merupakan lembaga khusus yang mengurusi tindak pidana korupsi. Sehingga KPK punya kewenangan penyadapan pada tahap penyelidikan dan penyidikan seperti diatur dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019. Sedangkan revisi KUHAP menurut Tanak hanya mengatur penyadapan pada tahap penyidikan.
Baca juga:
"KPK adalah lembaga negara yang dibentuk secara khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Lembaga ini khusus menangani perkara tindak pidana korupsi dan dalam melaksanakan tugasnya, KPK diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan pada tahap penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019," ujarnya.
Menurut Tanak, apa yang ingin diatur dalam revisi KUHAP justru lebih mengarah pada perkara tindak pidana umum bukan tipikor. "Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri serta penyidik lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Sebelumnya, DPR sedangkan membahas revisi KUHAP. Dalam rancangan, aturan soal penyadapan tertuang dalam Pasal 124 draf revisi KUHAP, yang menyebut bahwa penyadapan bisa dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
