PDIP Tolak Pelarangan Jurnalisme Investigasi

Kamis, 16 Mei 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - PDI Perjuangan (PDIP) menentang adanya pelarangan jurnalisme investigasi yang wacananya dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

"Tentang RUU Penyiaran, PDI Perjuangan mendorong supaya RUU Pemilu ini benar-benar tidak menghapuskan penyelidikan secara investigatif," kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Djarot menegaskan pers merupakan pilar keempat demokrasi. Seharusnya negara memberikan ruang kepada pers untuk menjaga demokrasi yang bersih.

"Jangan sampai karena ketakutan yang berlebihan kemudian pers dengan penyiaran negatif kemudian dilarang," tegas Djarot.

Baca juga:

LBH Jakarta Khawatir RUU Penyiaran Batasi Kemerdekaan Pers

DPR RI berinisiatif untuk menggantikan UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran melalui revisi Undang-Undang. Dalam revisi itu ada aturan pembatasan lewat Pasal 50B ayat 2 butir c akan membelejeti independensi media dalam mengungkap fakta.

Larangan jurnalisme investigatif justru berpotensi membatasi kerja jurnalis, dalam menyebarluaskan kebenaran kepada publik. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan