Merahputih.com - Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mampu menggelar dan melakukan pemeriksaan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara khidmat, cermat, transparan dan akuntable.
"Hakim-hakim MK berani untuk keluar fatsun formil hukum acara, berani untuk tidak populer dan cenderung membuat polemik baru, hanya sekadar untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya," ujar Arteria dalam keterangan di Jakarta, Senin (24/6).
BACA JUGA: Info Intelijen Masuk, Polisi Kini Tutup Jalan Depan Istana Sampai MK
Padahal, menurut Arteria, persepsi publik pada awalnya terkesan MK lebih banyak mengakomodasi Pihak Pemohon dalam segala hal.
Contoh, seperti memperbolehkan Pihak 02 membuat permohonan baru, menambah bukti-bukti baru hingga memeriksa saksi-saksi Pemohon. "Yang secara kasat mata tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi dengan waktu yang sangat lama sehingga persidangan berlangsung hampir 20 jam," jelas dia.
Namun, kini seluruh pihak tersadarkan, terutama berkat bantuan para jurnalis media cetak dan elektronik, yang telah secara paripurna mempertontonkan jalannya persidangan yang menunjukkan sikap kenegarawanan Majelis Hakim MK.
Dia menilai MK telah memberi keleluasaan bagi Pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya. Namun menurut dia, Pemohon telah gagal untuk menghadirkan dokumen-dokumen bukti dan saksi-saksi yang mampu mendukung dalil-dalil Pemohon.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Beberkan Mekanisme Gugatan Pilpres
"Publik secara sederhana telah mampu menilai sendiri ternyata dalil-dalil Pemohon terkait adanya kecurangan TSM yang dituduhkan adalah bohong, hoaks, atau setidak-tidaknya jauh dari fakta yang sebenarnya," jelas Arteria.
Selain itu, para hakim juga telah memperlihatkan sikap kenegarawanannya selama menyidangkan perkara ini.
"Persidangan sengketa Pilpres kemarin itu betul-betul memperlihatkan kenegarawan para hakim," tutup dia. (Knu)