PDIP Langsung Gas Gelar Rapat DPP Terkait Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada
Selasa, 20 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Ambang batas pencalonan kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diturunkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ambang batas pencalonan ini, termasuk untuk pemilihan kepala daerah gubernur Jakarta, yang saat ini 12 partai sudah bersepakat dan meninggalkan PDI.
Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala deerah. Di mana pencalonan gubernur Jakarta menjadi 7,5 persen melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Eriko berpandangan, putusan MK yang baru saja diketok itu merupakan jalan yang dibukakan oleh Tuhan.
"Kalau secara pribadi mau menyampaikan puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha kuasa, karena memang kemurahan nya semata ini ada jalan, yang kemarin kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu, tetapi pagi menjelang siang hari ini terbuka jalan," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca juga:
MK Ubah Aturan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi Termasuk di Jakarta
Eriko menyebutkan, DPP PDI-P langsung menggelar rapat membahas putusan MK tersebut pada Selasa siang hari ini pukul 14.00 WIB.
Ia mengatakan, rapat tersebut akan melaporkan putusan MK kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. PDI-P juga akan segera mengambil keputusan soal Pilkada Jakarta setelah keluarnya putusan MK tersebut.
Dengan berkurangnya ambang batas pencalonan gubernur, PDI-P dapat mencalonkan gubernur Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
"Nah tentu iniharus dipertimbangkan apakah kami mengajukan calon sendiri, itu sudah pasti. Apakah calon gubernurnya ataukah calon wakil gubernurnya, ataukah kedua-duanya, nah ini belum diputuskan," katanya.
Baca juga:
MK Ubah Sebagian Aturan di UU Pilkada, Partai Tanpa Kursi Bisa Usung Calon
MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. (Pon)