PDIP Langsung Gas Gelar Rapat DPP Terkait Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Agustus 2024
PDIP Langsung Gas Gelar Rapat DPP Terkait Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ambang batas pencalonan kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diturunkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ambang batas pencalonan ini, termasuk untuk pemilihan kepala daerah gubernur Jakarta, yang saat ini 12 partai sudah bersepakat dan meninggalkan PDI.

Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala deerah. Di mana pencalonan gubernur Jakarta menjadi 7,5 persen melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Eriko berpandangan, putusan MK yang baru saja diketok itu merupakan jalan yang dibukakan oleh Tuhan.

"Kalau secara pribadi mau menyampaikan puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha kuasa, karena memang kemurahan nya semata ini ada jalan, yang kemarin kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu, tetapi pagi menjelang siang hari ini terbuka jalan," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca juga:

MK Ubah Aturan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi Termasuk di Jakarta

Eriko menyebutkan, DPP PDI-P langsung menggelar rapat membahas putusan MK tersebut pada Selasa siang hari ini pukul 14.00 WIB.

Ia mengatakan, rapat tersebut akan melaporkan putusan MK kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. PDI-P juga akan segera mengambil keputusan soal Pilkada Jakarta setelah keluarnya putusan MK tersebut.

Dengan berkurangnya ambang batas pencalonan gubernur, PDI-P dapat mencalonkan gubernur Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

"Nah tentu iniharus dipertimbangkan apakah kami mengajukan calon sendiri, itu sudah pasti. Apakah calon gubernurnya ataukah calon wakil gubernurnya, ataukah kedua-duanya, nah ini belum diputuskan," katanya.

Baca juga:

MK Ubah Sebagian Aturan di UU Pilkada, Partai Tanpa Kursi Bisa Usung Calon

MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. (Pon)

#PDIP #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Ariyadi menegaskan bahwa menyeret-nyeret PDIP dalam narasi yang tidak berdasar hanya menunjukkan upaya memutarbalikkan fakta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Indonesia
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Politisi PDIP ini menduga tuntutan tersebut lahir dari narasi dan persepsi negatif di publik mengenai kinerja DPR
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Bagikan