PDIP Langsung Gas Gelar Rapat DPP Terkait Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada


Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ambang batas pencalonan kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diturunkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ambang batas pencalonan ini, termasuk untuk pemilihan kepala daerah gubernur Jakarta, yang saat ini 12 partai sudah bersepakat dan meninggalkan PDI.
Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala deerah. Di mana pencalonan gubernur Jakarta menjadi 7,5 persen melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Eriko berpandangan, putusan MK yang baru saja diketok itu merupakan jalan yang dibukakan oleh Tuhan.
"Kalau secara pribadi mau menyampaikan puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha kuasa, karena memang kemurahan nya semata ini ada jalan, yang kemarin kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu, tetapi pagi menjelang siang hari ini terbuka jalan," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca juga:
MK Ubah Aturan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi Termasuk di Jakarta
Eriko menyebutkan, DPP PDI-P langsung menggelar rapat membahas putusan MK tersebut pada Selasa siang hari ini pukul 14.00 WIB.
Ia mengatakan, rapat tersebut akan melaporkan putusan MK kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. PDI-P juga akan segera mengambil keputusan soal Pilkada Jakarta setelah keluarnya putusan MK tersebut.
Dengan berkurangnya ambang batas pencalonan gubernur, PDI-P dapat mencalonkan gubernur Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
"Nah tentu iniharus dipertimbangkan apakah kami mengajukan calon sendiri, itu sudah pasti. Apakah calon gubernurnya ataukah calon wakil gubernurnya, ataukah kedua-duanya, nah ini belum diputuskan," katanya.
Baca juga:
MK Ubah Sebagian Aturan di UU Pilkada, Partai Tanpa Kursi Bisa Usung Calon
MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP

Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota
