PDIP Langsung Gas Gelar Rapat DPP Terkait Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Agustus 2024
PDIP Langsung Gas Gelar Rapat DPP Terkait Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ambang batas pencalonan kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diturunkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ambang batas pencalonan ini, termasuk untuk pemilihan kepala daerah gubernur Jakarta, yang saat ini 12 partai sudah bersepakat dan meninggalkan PDI.

Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala deerah. Di mana pencalonan gubernur Jakarta menjadi 7,5 persen melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Eriko berpandangan, putusan MK yang baru saja diketok itu merupakan jalan yang dibukakan oleh Tuhan.

"Kalau secara pribadi mau menyampaikan puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha kuasa, karena memang kemurahan nya semata ini ada jalan, yang kemarin kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu, tetapi pagi menjelang siang hari ini terbuka jalan," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca juga:

MK Ubah Aturan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi Termasuk di Jakarta

Eriko menyebutkan, DPP PDI-P langsung menggelar rapat membahas putusan MK tersebut pada Selasa siang hari ini pukul 14.00 WIB.

Ia mengatakan, rapat tersebut akan melaporkan putusan MK kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. PDI-P juga akan segera mengambil keputusan soal Pilkada Jakarta setelah keluarnya putusan MK tersebut.

Dengan berkurangnya ambang batas pencalonan gubernur, PDI-P dapat mencalonkan gubernur Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

"Nah tentu iniharus dipertimbangkan apakah kami mengajukan calon sendiri, itu sudah pasti. Apakah calon gubernurnya ataukah calon wakil gubernurnya, ataukah kedua-duanya, nah ini belum diputuskan," katanya.

Baca juga:

MK Ubah Sebagian Aturan di UU Pilkada, Partai Tanpa Kursi Bisa Usung Calon

MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. (Pon)

#PDIP #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di usia 73 tahun, Sabtu (26/9). Ia meninggalkan karya dan lagu legendaris.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Indonesia
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Angka tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih dibicarakan secara informal oleh partai politik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Pelemahan benteng demokrasi tidak dilakukan melalui pengerahan militer atau perebutan kekuasaan secara paksa, tapi dilegalkan melalui instrumen hukum formal atau autocratic legalism.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Indonesia
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Pengerahan Kapal RS Laksamana Malahayati ini merupakan tindak lanjut dan arahan langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Tidak ada satu pun pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengenal istilah partai koalisi, partai oposisi, shadow cabinet maupun partai penyeimbang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Bagikan