PDIP Keliru Gugat Hasil Pemilu ke PTUN, Pakar Hukum : Putusan MK itu Penyelesaian Terakhir

Sabtu, 27 April 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Langkah yang diambil oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat hasil Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu dinilai keliru.

Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid menilai tak ada putusan yang lebih 'sakti' dari putusan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan MK itu final. Putusan MK itu adalah penyelesaian akhir,” kata Fahri kepada wartawan dikutip di Jakarta, Sabtu (27/4).

Baca juga:

Respons PDIP, PAN Sebut Putusan MK Puncak Kontestasi Pemilu 2024

Fahri menegaskan bahwa tidak ada yang dapat menghambat proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.

Sehingga upaya dari PDIP tidak akan mengubah hasil akhir yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan tetap dilantik.

Baca juga:

Pengamat Nilai PDIP dan PKS Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Putusan MK itu mengakhiri seluruh perdebatan publik dan perselisihan yang terjadi selama ini. Karena kita terima dengan asas, setiap perkara itu ada akhirnya,” jelas Fahri

Namun demikian, Fahri menghargai langkah PDIP itu. Sebab, hal itu merupakan hak konstitusional bagi pihak yang tidak puas dengan putusan sebelumnya.

Baca juga:

Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Manut

“Namun tetap saja, putusan MK itu adalah penyelesaian akhir,” tutup Dosen Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan