PDIP Bakal Bawa Anomali Pilkada Banten ke MK
Kamis, 28 November 2024 -
MerahPutih.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah anomali yang terjadi pada Pilkada Banten 2024. Anomali itu kental dirasakan oleh pasangan Airin Rachmy Diany-Ade Sumardi.
Basarah memulai dengan menyinggung Podcast Tempo 'Bocor Alus Politik' pada 9 November lalu terkait adanya intervensi kekuasaan negara yang disebut sebagai Partai Cokelat (Parcok).
Ia mengaku kaget, ternyata intervensi ini menimpa Airin yang notabene merupakan Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran di Banten pada Pilpres 2024 kemarin.
"(Ini) anomali yang pertama, di luar nalar kami. Seorang Airin, Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran, sukses memenangkan Prabowo-Gibran di Banten, pada saat dia menjadi calon gubernur, harus mengalami intervensi kekuasaan untuk menggagalkan kemenangan," ujarnya dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
Baca juga:
Basarah juga menyinggung soal hasil survei yang dirilis sejumlah lembaga sebelum hari pencoblosan. Hasil survei sejumlah lembaga itu menunjukkan dominasi elektabilitas Airin-Ade unggul jauh atas rivalnya Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
"Realistis nggak, sebuah hasil survei yang hampir satu minggu, melaporkan perbandingan yang sangat signifikan antara proses survei suara Airin dengan kandidat yang lainnya, di atas 70% up, kemudian hanya dalam waktu beberapa hari saja bisa berubah secara signifikan, (ini) anomali yang kedua," ungkapnya.
Atas arahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Basarah mengatakan pihaknya akan segera bersikap atas anomali-anomali yang ditemukan ini.
Menurut dia, sekecil apa pun intervensi kekuasaan, baik itu melalui Partai Coklat, ASN, dan Pj Gubernur tidak boleh lagi terjadi agar demokrasi berjalan sebagaimana rule of game.
"Oleh karena itu, kami akan tetap melakukan legal action, pelawanan secara terukur. Saya sudah berkoordinasi dengan Bung Ronny Talapessy, untuk membuktikan anomali-anomali yang terjadi di Pilkada Provinsi Banten itu, kita akan teruskan ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (Pon)