PD Pasar Jaya Terapkan Biaya Nontunai Pada Para Pedagang
Senin, 08 Desember 2014 -
>MerahPutih Nasional - Sejumlah pemilik kios di PD Pasar Jaya diwajibkan membayar retribusi sewa kios menggunakan sistem autodebet pada 2015 mendatang. Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi para pedagang karena mereka tak harus lagi membayar menggunakan uang tunai.
Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan, mulai Januari 2015, para pedagang pemilik kios yang berdagang di 157 pasar yang dikelola oleh PD Pasar Jaya tidak perlu lagi membayar uang sewa kios dengan transaksi tunai. Sebab, nantinya pembayaran uang sewa kios akan dilakukan melalui sistem auto debet melalui rekening bank-bank yang telah bekerja sama dengan PD Pasar Jaya, seperti Bank DKI, BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank OCBC-NISP, dan BCA.
"Selain memudahkan pedagang, program ini merupakan perwujuduan kebijakan Pemprov DKI yang mewajibkan jika segala transaksi dilakukan dengan non tunai," kata Djangga Lubis saat menandatangai perjanjian dengan sejumlah pihak Bank yang disaksikan oleh Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Senin (8/12/2014).
Djangga menjelaskan, perjanjian kerjasama yang dibuat dengan sejumlah Bank tersebut antara lain mencakup tentang penerapan pembayaran biaya pengelolaan pasar menggunakan Cash Management System (CMS) secara auto debet. Nantinya penarikan penagihan akan dilakukan setiap tanggal 20. Adapun biayanya disesuaikan dengan biaya yang telah ditentukan oleh masing-masing pasar.
Sebelumnya, kata Djangga, pihaknya telah melakukan auto debet kepada para pedagang Pasar Manggis sebagai percontohan.
"Penerapan pembayaran biaya pengelolaan pasar menggunakan CMS secara auto debet akan memberikan kemudahan bagi para pedagang karena mereka tak harus lagi membayar menggunakan uang tunai," jelasnya.
Selain itu, lanjut Djangga, sistem tersebut membuat PD Pasar Jaya juga mendapatkan keuntungan karena dengan sistem CMS, PD Pasar Jaya dapat memantau informasi mengenai kegiatan penagihan secara real time.
"Dengan terlaksananya sistem ini, PD Pasar Jaya dapat mencegah terjadinya kebocoran dana dari pedagang," ungkapnya.