PBB Desak Korea Utara Bebaskan Misionaris Korea Selatan yang Ditahan, Anggap Pelanggaran Serius

Jumat, 14 Maret 2025 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa penahanan tiga misionaris Korea Selatan oleh Korea Utara bersifat sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.

Dilansir The Korea Times, melalui opini resmi yang diadopsi Kamis (14/3), Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang (WGAD) menyerukan pembebasan segera terhadap Kim Jung-wook, Kim Kook-kie, dan Choi Chun-gil.

Ketiganya telah ditahan selama bertahun-tahun oleh rezim Pyongyang. WGAD menyebut bahwa penahanan mereka didasarkan pada diskriminasi, karena mereka adalah warga negara asing dan menjalankan misi keagamaan serta kemanusiaan sebagai misionaris Kristen.

“Penahanan mereka adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Solusi yang layak adalah membebaskan mereka segera serta memberikan hak kompensasi dan reparasi sesuai hukum internasional,” bunyi laporan WGAD.

Baca juga:

Pesawat Tempur KF-16 Korea Selatan Salah Sasaran, Jatuhkan Bom di Perdesaan Lukai 15 Orang

Menanggapi hal ini, Kementerian Unifikasi Korea Selatan, melalui juru bicara Kim In-ae, menggelar konferensi pers di Seoul dan kembali menyerukan pembebasan ketiganya.

Pemerintah Korea Selatan berharap tekanan internasional ini dapat membuka jalan bagi penyelesaian kasus yang telah lama mandek ini.

Pemerintah Korea Selatan juga menekankan bahwa penahanan ketiga warganya merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan norma internasional. (ikh)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan