Paspampres Gadungan Ditangkap Polisi Karena Nekat Menipu Belasan Kali

Selasa, 02 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Paspampres gadungan yang menipu pemuda 28 tahun bernama Arifin.

Petistiwa penipuan ini terjadi pada 4 Januari 2021, pukul 13.00 WIB, di Jalan Tanah Abang II, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir. Tindak penipuan dengan cara pelaku berkenalan dengan korban, melalui situs media sosial. Kemudian, tersangka menjanjikan korban mendapatkan pekerjaan.

"Di samping itu, korban juga berniat menjual sepeda motornya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin di Polres Jakarta Pusat, Selasa (2/2).

Baca Juga

Pasangan Suami Istri Sindikat Penipuan Proyek Miliaran Rupiah Diciduk Polisi

Karena berniat menjual motor, pelaku akhirnya tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut. Saat bertemu, pelaku mengenakan celana, kaos, yang mirip dengam TNI.

"Ketika uji coba, pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Atas dasar tersebut, korban merasa ditipu," tambah Burhanudin yang mengenakan kemeja putih ini.

Korban pun membuat laporan ke Polsek Gambir pada 5 Januari 2021. Tiga hari setelah kejadian Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mencari pelaku.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta bersama dengan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menunjukan barang bukti berupa pistol airsoft gun dan pakaian TNI gadungan yang dipakai oleh KN (39) residivis penipuan yang berpura-pura menjadi paspampres untuk menipu korbannya, Selasa (2/2/2021). (ANTARA/Livia Kristianti)

Akhirnya pelaku dapat diamankan. Pertama berinisial KN yang diamankan di Bogor. Dia yang membawa lari motornya. Kedua, berinisial AS yang merupakan perantara setelah motor didapatkan pelaku. AS menjual lagi kendaraan tersebut kepada orang yang ingin membeli.

"Pembelinya adalah TS, senilai Rp7 juta. Dari TS, sepeda motor itupun dijual lagi kepada OY, sehingga empat pelaku berhasil kita amankan," jelas Burhanudin.

Saat dikonfirmasi kepada Pomdam Jaya, ternyata ia bukan seorang anggota TNI. Begitu hendak diamankan, pelaku berusaha menyerang petugas sampai akhirnya diberikan tindakan tegas terukur.

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua motor hasil kejahatan, pakaian loreng TNI AD, surat-surat kelengkapan berkendara dan sepucuk pistol air softgun.

Baca Juga

Bareskrim Mulai Dalami Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi PT Jouska

Pelaku juga merupakan residivis yang sudah berulang kali dan pernah dihukum dengan kasus yang sama. Dan dia pernah terlibat penipuan jual beli mobil selama 12 kali. "Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tutup Burhanudin.

Arifin mengaku membeli senjata palsu itu dari aplikasi jual beli online. Ia nekat menyamar menjadi Paspampres untuk meyakinkan dan membuat takut korbannya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan