Setiap Capres dan Cawapres Difasilitasi Puluhan Personel Polisi Pengawal
Suasana makan siang Presiden Jokowi dengan tiga capres pada Pilpres 2024 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/10). (Foto: Ist)
MerahPutih.com - Pemilihan Umum (KPU) memastikan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mendapatkan pengamanan dan pengawalan (pamwal) dari personel Polri.
"Pamwal berjumlah 74 personel, dua tim (untuk masing-masing capres dan cawapres)," ujar anggota KPU Mochammad Afifuddin saat konferensi pengumuman penetapan pasangan capres-cawapres di kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11).
Baca Juga:
Afif, sapaan akrabnya, mengatakan pengamanan dan pengawalan diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Afif mengatakan penandatanganan serah terima satgas pengamanan dan pengawalan pasangan capres-cawapres telah dilakukan oleh Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran.
"KPU juga sudah melakukan penandatanganan serah terima satgas pamcapres dan cawapres baru saja dilakukan," ungkap Afif.
Total personel Polri yang ditugaskan untuk pengamanan dan pengawalan pasangan capres-cawapres sebanyak 444 personel polisi dengan masing-masing capres dan cawapres dikawal sebanyak 74 personel.
Baca Juga:
Besok Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres di KPU, Ini Harapan Gibran
Diketahui, KPU telah menetapkan pasangan capres-cawapres yang akan bertarung di Pilpres 2024 pada Senin (13/11).
Pengesahan ini dilakukan KPU dalam rapat pleno tertutup.
Ketiga pasangan yang dinyatakan sah sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi